TULANG BAWANG – Nursamsi (42), Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkab Tulang Bawang, Lampung, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Warga Menggala Selatan Kecamatan Menggala itu dibekuk Satres Narkoba Polres Tulang Bawang saat berada disalah satu toko bangunan di Jalan Aspol Ujung Gunung Menggala, Rabu (11/01/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika petugas menggeladah tubuh pelaku, ditemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan pada kantung baju.
“Namun selain itu, pada tubuh pelaku diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0.21 gram yang hendak di
konsumsi,” ucap Aris kepada awak media, Kamis (12/01/2023).
Dijelaskan, ketika pelaku dibekuk masih mengenakan seragam dinas dan sempat ingin membuang narkotika sabu itu. Akan tetapi petugas dengan cepat menahan tangan pelaku di kantung bajunya itu.
Pengakuan dari pelaku hendak dikonsumsi sendiri. Saat ini pelaku tengah diamankan sel tahanan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terjerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (1) tentang narkotika,” pungkasnya. (*)