Tulang Bawang — Perjuangan masyarakat adat dari tiga kampung kembali memasuki babak krusial. Koordinator Lapangan (Korlap) masyarakat Bakung Ilir, Bakung Udik, dan Bakung Rahayu, Aan Pariska, bersama perwakilan warga kembali mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (04/02/2026).
Kedatangan tersebut merupakan bentuk silaturahmi sekaligus upaya meminta kepastian hukum terkait tindak lanjut kegiatan konversi PES dan pengukuran ulang lahan rawa Sempayou Bonoh, yang telah dilaksanakan pada 19 Januari 2026.
Lahan tersebut merupakan wilayah adat yang selama ini diklaim dan dikuasai oleh perusahaan perkebunan, yakni PT Sugar Group Companies (SGC) dan PT ILP.
Menurut Aan Pariska, masyarakat menuntut transparansi dan kepastian waktu pembahasan hasil pengukuran ulang, sekaligus kejelasan langkah negara dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Kami datang untuk mempertanyakan kapan hasil ukur ulang itu dibuka dan dikonversi secara resmi. Ini menyangkut hak hidup dan hak sejarah masyarakat adat,” tegas Aan kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulang Bawang, Amin Marzuki, menyampaikan bahwa hasil pengukuran ulang dan pemetaan (plotting) lahan rawa Sempayou Bonoh akan dibuka secara resmi dengan melibatkan pihak kepolisian, khususnya unsur Intelkam Polres Tulang Bawang.
Langkah tersebut, menurutnya, bertujuan menjaga objektivitas, keamanan, serta mencegah potensi konflik lanjutan di lapangan.
Namun demikian, Aan Pariska menilai pemerintah daerah belum menunjukkan kemampuan dan keberpihakan yang tegas dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat adat dan korporasi besar.
“Jika pemerintah kabupaten tidak mampu menyelesaikan konflik ini secara adil, maka masyarakat dari tiga kampung akan kembali menduduki lahan adat kami.
Apa pun risikonya akan kami hadapi. Tanah ini adalah titipan leluhur dan akan kami jadikan kampung untuk generasi kami,” ujarnya dengan nada tegas.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan mendalam masyarakat terhadap lambannya penyelesaian konflik agraria, sekaligus menjadi peringatan keras agar negara tidak terus-menerus abai terhadap hak-hak masyarakat adat.
Aan juga menegaskan bahwa perjuangan ini bukan didorong kepentingan pribadi, melainkan amanat kolektif masyarakat tiga kampung.
“Saya siap mempertaruhkan nyawa saya. Perjuangan ini tidak akan mundur. Jika saya mati dalam perjuangan ini, yang penting masyarakat bisa menikmati dan mengelola tanah adatnya sendiri,” kata Aan Pariska.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan PT SGC dan PT ILP belum memberikan keterangan resmi terkait klaim lahan rawa Sempayou Bonoh maupun hasil pengukuran ulang yang dilakukan ATR/BPN.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab demi menjaga prinsip keberimbangan dan objektivitas pemberitaan.
Konflik lahan rawa Sempayou Bonoh menjadi cermin persoalan agraria struktural di Indonesia, di mana kepentingan investasi kerap berhadapan langsung dengan hak masyarakat adat.
Publik kini menanti, akankah negara benar-benar hadir sebagai penengah yang adil, atau kembali membiarkan konflik ini diselesaikan dengan ketegangan di lapangan. (*)