TANGGAMUS – My, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Tanggamus, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023.
Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin membenarkan pihaknya telah menetapkan My sebagai tersangka.
“Tersangka My ini ditetapkan tersangka atas dugaan tipikor pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2023,” kata Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin, Jumat (25/4/2025).
Selain My, Kejari Tanggamus juga menetapkan pihak swasta berinisial MTP menjadi tersangka.
MTP merupakan rekanan pengadaan alat CT scan.
My pun langsung ditahan di Lapas Kota Agung.
Sedangkan MTP dititipkan di Rutan Kelas IIB Kota Agung.
Adi mengatakan, dalam kasus tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2,1 miliar.
Kasus bermula saat ada proyek pengadaan CT scan di RSUD Batin Mangunang senilai Rp 13,4 miliar.
Dana itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2023.
Tetapi dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan, di mana ada perbedaan merek alat yang tidak sesuai dengan perencanaan.
“Jadi dari hasil penyidikan bahwa My ini berperan sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) yang menentukan pihak penyedia. Sedangkan MTP sebagai penyedia barang dan mengatur harga tanpa proses negosiasi yang semestinya,” beber Adi.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun karena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Persangkaan tersebut sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adi menuturkan, My saat ini tidak lagi menjabat sebagai direktur di RSUD Batin Mangunang.
Ia sudah bertugas di Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanggamus. (*)