Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Tanggamus My Jadi Tersangka Korupsi Alkes

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

TANGGAMUS – My, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Tanggamus, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023.

Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin membenarkan pihaknya telah menetapkan My sebagai tersangka.

“Tersangka My ini ditetapkan tersangka atas dugaan tipikor pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2023,” kata Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin, Jumat (25/4/2025).

Selain My, Kejari Tanggamus juga menetapkan pihak swasta berinisial MTP menjadi tersangka.

MTP merupakan rekanan pengadaan alat CT scan.

My pun langsung ditahan di Lapas Kota Agung.

Sedangkan MTP dititipkan di Rutan Kelas IIB Kota Agung.

Adi mengatakan, dalam kasus tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2,1 miliar.

Silahkan Baca juga :  Pj. Bupati Mesuji Roling Pejabat Eselon II Kadiskes dan Kadis PUPR Kosong

Kasus bermula saat ada proyek pengadaan CT scan di RSUD Batin Mangunang senilai Rp 13,4 miliar.

Dana itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2023.

Tetapi dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan, di mana ada perbedaan merek alat yang tidak sesuai dengan perencanaan.

“Jadi dari hasil penyidikan bahwa My ini berperan sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) yang menentukan pihak penyedia. Sedangkan MTP sebagai penyedia barang dan mengatur harga tanpa proses negosiasi yang semestinya,” beber Adi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun karena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Silahkan Baca juga :  Briefing Perdana Gubernur Lampung Bersama ASN

Persangkaan tersebut sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adi menuturkan, My saat ini tidak lagi menjabat sebagai direktur di RSUD Batin Mangunang.

Ia sudah bertugas di Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanggamus. (*)

| Baca Juga

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023
Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

TUBABA (Lampungcity.co)- Pejabat PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Zaidirina Heri Wardoyo memberikan Maksud dan Tujuan manfaat program ketahanan pangan kandang,kolam,Kebun dan wisata (k3-1w). Zaidirina Heri wardoyo mengatakan bahwa program

|
April 5, 2023