TULANGBAWANG – Ketua DPD LPK – GPI kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Junaidi Romli laporkan dugaan money politik oknum Caleg PAN Dapil 1 nomor urut 2, Sutriyono ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Selasa (13/02/2024)
Laporan tersebut kata Junaidi Romli, merupakan indikasi pelanggaran Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yakni pemberian voucher belanja gratis Rp. 50.000 untuk berbelanja di warung ritel Anugerah Mart.
“Dan menurut pengakuan yang bersangkutan sebelum beliau membagikan voucher belanja, yang bersangkutan telah meminta izin dari Panwas yang ada di kampungnya. Karena itulah pihaknya melaporkan terkait dugaan tersebut ke Bawaslu Tulang Bawang”. Katanya Dia
Dengan adanya laporan dimaksud sambung Junaidi Romli, dirinya berharap Bawaslu daerah tersebut menindaklanjuti laporan itu.
“Kami meminta kepada ketua Bawaslu Tulang Bawang untuk segera di tiindaklanjuti, agar pemilu tahun 2024 berjalan dengan jujur, adil dan damai”. Pintanya
Sebelumnya, Oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan 1 (Kecamatan Banjar Baru, Menggala Timur dan Menggala) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Tulang Bawang, diduga kuat lakukan Politik Uang (Money Politik) diwilayah pemilihan setempat. Minggu (11/02/2024)
Dimana dugaan kecurangan dalam pemilu tahun 2024 oleh oknum Caleg dengan nomor urut 2 yang ditengarai melanggar Peraturan KPU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu tersebut, diantaranya terindikasi dilakukan dengan cara memberikan masyarakat voucher belanja gratis senilai Rp.50.000, untuk ditukarkan diwarung ritel Anugerah Mart miliknya.
Menurut Sutriyono (Oknum Caleg PAN Tulang Bawang), pembagian voucher atau kupon belanja gratis sebesar Rp. 50.000 pada masyarakat untuk berbelanja gratis di warung ritel Anugerah Mart miliknya itu, diakui dirinya telah berkonsultasi dengan Panwas Kecamatan.
“Saya jelaskan dulu ya… mengenai bagi – bagi voucher, hari ini (Minggu 11/02/2024 – Red) adalah batasannya masa tenang, saya juga kooperatif, dan saya seperti ini sudah konsultasi dengan Panwascam, jadi terkait itu saya sudah konsultasi”. Terangnya pada wartawan
Kemudian Sutriyono juga mengakui, jika indikasi pelanggaran Peraturan KPU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu mengenai pembagian voucher belanja senilai Rp. 50.000 yang dilakukannya itu, telah dikonsultasikan pula pada Hendriwansyah atau Ketua DPD PAN Tulang Bawang. Kata Dia, voucher belanja yang dibagikannya ini, yakni sejumlah 2000 voucher.
“Bahkan saya pun telah jelaskan pada Bung Hen (Ketua DPD Partai Amanat Nasional Tulang Bawang, Hendriwansyah – Red) bahwa saya bagi – bagi voucher, dan estimasi yang saya bagikan ini 2000 voucher”. Ungkapnya Sutiyono ketika dimintai tanggapan oleh awak media terkait dugaan money politik untuk voucher belanja gratis dimaksud
Sementara itu, pekerja Anugerah Mart (PT. TDM Tulang Bawang – Anugerah Mart, atau usaha milik Sutriyono yang merupakan oknum Caleg PAN) juga membenarkan bila penukaran voucher belanja gratis telah berlangsung sejak kemarin lalu. Kata pekerja Anugerah Mart tersebut, batas pembelanjaan hanya sesuai dengan nilai yang tertera pada voucher tersebut.
“Cuma dikasih voucher Rp. 50.000 saja, gratis dan tidak bayar. Kalau belanjaan nya lebih, ya.. bayar sendiri. Dan yang diambil itu jajanan boleh, atau apa peralatan dapur juga boleh. Kalau mau protes, ya.. sama yang baginya pak, ya.. pak Sutriyono, karena Rp.50.000 kalau dikalikan orang banyak, sudah berapa ya.. pak…, banyak lho pak. Dan kalau mulai pembagiannya, dimulai dari kemarin – kemarinnya”. Terang pekerja Anugerah Mart tersebut, ketika dimintai informasi oleh awak media terkait realisasi voucher belanja gratis ini. (TIM)