Kejari Tubaba Tetapkan Dua Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi DLH: Kerugian Negara Capai Rp1,3 Miliar

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

TULANG BAWANG BARAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat, Lampung, kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di daerah. Senin (13/10/2025)

Kejari Tubaba resmi menetapkan sekaligus menahan dua pejabat aktif atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tubaba tahun anggaran 2022–2024, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

Dua pejabat dimaksud masing-masing adalah Firmansyah, mantan Kepala DLH periode 2021–2025 yang kini menjabat sebagai Kepala BPBD Tubaba, serta H, selaku Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tubaba.

Penetapan keduanya sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama Firmansyah (F) dan PRINT-2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama H, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal.

Silahkan Baca juga :  Anggota DPRD Tubaba Angkat Bicara Perihal Tiang Telkom Indihome yang Berdiri di Bahu Jalan

“Dari hasil penyidikan ditemukan penyalahgunaan keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sekitar 20 persen dari setiap pencairan dana rutin disisihkan untuk Kepala Dinas dengan dalih dana taktis, tanpa bukti dan dasar hukum yang sah,” ungkap Kajari Tubaba Mochamad Iqbal dalam keterangan persnya.

Iqbal menambahkan, penyidik juga menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan rutin di DLH, termasuk tidak adanya dokumen Surat Pertanggung jawaban (SPJ) yang menjadi syarat utama penggunaan anggaran negara.

“Praktik ini jelas menyalahi aturan administrasi keuangan dan berimplikasi pada kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1,3 miliar,” tegasnya.

Kedua tersangka kini resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Firmansyah (F) ditahan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2111/L.8.23/Fd.2/10/2025, sedangkan (H) ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-19/L.8.23/Fd.2/10/2025. Penahanan keduanya berlaku untuk masa 20 hari pertama.

Silahkan Baca juga :  Penyaluran BLTS di Mulya Asri Berjalan Tertib, Warga Rasakan Hadirnya Negara

Dalam perkara ini, kedua pejabat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kajari Iqbal menegaskan bahwa langkah ini bukan akhir dari proses hukum, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengusut potensi keterlibatan pihak lain.

“Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat berkomitmen menegakkan hukum secara egas, transparan, dan profesional. Kami akan terus mendalami indikasi keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil dari penyimpangan ini,” pungkasnya.

Langkah Kejari Tubaba ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi di birokrasi daerah, sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Tulang Bawang Barat. (*)

| Baca Juga

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Tulang Bawang — Rumah Makan Pindang Baung Omega di Jalan Lintas Timur, Menggala, menjadi saksi sejarah baru bagi dunia pencak silat di Kabupaten Tulang Bawang. Melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan

|
Oktober 19, 2025
Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023