TULANG BAWANG BARAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat, Lampung, kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di daerah. Senin (13/10/2025)
Kejari Tubaba resmi menetapkan sekaligus menahan dua pejabat aktif atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tubaba tahun anggaran 2022–2024, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Dua pejabat dimaksud masing-masing adalah Firmansyah, mantan Kepala DLH periode 2021–2025 yang kini menjabat sebagai Kepala BPBD Tubaba, serta H, selaku Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tubaba.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama Firmansyah (F) dan PRINT-2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama H, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal.
“Dari hasil penyidikan ditemukan penyalahgunaan keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sekitar 20 persen dari setiap pencairan dana rutin disisihkan untuk Kepala Dinas dengan dalih dana taktis, tanpa bukti dan dasar hukum yang sah,” ungkap Kajari Tubaba Mochamad Iqbal dalam keterangan persnya.
Iqbal menambahkan, penyidik juga menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan rutin di DLH, termasuk tidak adanya dokumen Surat Pertanggung jawaban (SPJ) yang menjadi syarat utama penggunaan anggaran negara.
“Praktik ini jelas menyalahi aturan administrasi keuangan dan berimplikasi pada kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1,3 miliar,” tegasnya.
Kedua tersangka kini resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Firmansyah (F) ditahan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2111/L.8.23/Fd.2/10/2025, sedangkan (H) ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-19/L.8.23/Fd.2/10/2025. Penahanan keduanya berlaku untuk masa 20 hari pertama.
Dalam perkara ini, kedua pejabat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kajari Iqbal menegaskan bahwa langkah ini bukan akhir dari proses hukum, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengusut potensi keterlibatan pihak lain.
“Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat berkomitmen menegakkan hukum secara egas, transparan, dan profesional. Kami akan terus mendalami indikasi keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil dari penyimpangan ini,” pungkasnya.
Langkah Kejari Tubaba ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi di birokrasi daerah, sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Tulang Bawang Barat. (*)