JAKARTA | Lampungcity.co – Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali mendorong Kejaksaan Agung untuk memblokir semua rekening perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebesar Rp8,2 triliun. Tersangka dalam kasus ini yakni Johnny G Plate.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, dalam kasus ini pihaknya bekerja berdasarkan alat bukti.
“Penyidik itu bekerja berdasarkan alat bukti dan barang bukti untuk mengungkap suatu Tindak Pidana, termasuk keterlibatan semua pihak, ya,” kata Ketut dikutip dari merdeka.com, Jumat (02/06/2023)
Oleh karena itu, dirinya menegaskan, jika pihaknya bekerja bukan berdasarkan permintaan atau pesanan dari pihak lain. Karena memang berdasarkan alat bukti.
“Kita bekerja tidak berdasarkan yang diminta, suruhan, pesanan dan apalagi tantangan,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali mendukung langkah Kejaksaan Agung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebesar Rp8,2 triliun.
Ali mendorong semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir. “Saya dengar dari Kejaksaan sudah mengenakan TPPU dalam kasus ini. Kalau demikian, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir,” tegas Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5).
Namun, Kejaksaan Agung perlu menetapkan perusahaan mana yang diduga terlibat dalam korupsi BTS. “Kita butuh pernyataan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat,” katanya.
Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, dalam proyek BTS ada tiga perusahaan konsorsium diduga terlibat. Tiga perusahaan konsorsium itu perlu diblokir karena uangnya diduga mengalir ke perusahaan tersebut.
Menurut Ali, kasus ini sederhana. Karena aliran dana jelas dari Kementerian mentransfer ke rekening perusahaan masing-masing.
“Untuk menelusurinya gampang kok. Siapa yang terima uang dan uang itu yang terima adalah perusahaan berdasarkan berita acaranya,” kata dia.
Ali meyakini, dalam pengejaran kerugian negara, perusahaan yang menjadi penanggung jawabnya. Sebab, perusahaan tersebut menerima uang proyek BTS.
“Pastinya ketika terjadi permasalahan kerugian negara atau kelebihan bayar atau harga tak sesuai spek, maka perusahaan yang bertanggung jawab, karena yang menerima duit,” jelasnya.
Kejaksaan dinilai perlu segera melakukan pemblokiran. Untuk mencegah manipulasi. “Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini belum tersangka, bisa membawa lari uangnya,” kata Ali. (*)