Tulang Bawang Barat {Lampungcity.co} – Seorang pemuda asal tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat Lampung, Berinisial ND (30), ditangkap Sat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kasat narkoba Iptu Yopi Hariyadi,S H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M mengatakan, tersangka ND diringkus polisi saat sedang melintas jalan raya di Kelurahan mulya asri Kec Tulang Bawang Tengah pada hari Jum’at (25/11/2022) sekira pukul 16.00 Wib.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti 1 (satu) bungkus klip kecil berisi kristal-kristal yang diduga narkotika jenis shabu
dengan berat bruto 0,39 gram, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah tabung kaca yang berisi minyak dirua,1 (satu) buah korek api gas warna mKasa, 1 (satu) buah kotak rokok merk CLAS MILD, 1 (satu) unit handphone merk OPPO F9 warna biru dan 1 (satu) buah tas selempang merk JOLL BLUES.
“Tersangka kita amankan saat itu sedang duduk seorang diri dijalan Raya kelurahan mulya asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang mengaku bernama ND lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk CLAS MILD yang berada pada 1 (satu) buah tas kecil warna cokelat merk JOLL BLUES saat di interogasi di tempat kejadian ND mengakui bahwa Narkotika diduga jenis shabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial Y dengan cara membeli ,” ujar Iptu Yopi saat diruang kerjanya pada Sabtu (26/11/22) pagi.
Kasat menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan warga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang akan melakukan transaksi diduga narkotika jenis shabu di jalan raya Kelurahan mulya asri Kecamatan Tulang bawang tengah Kabupaten Tulang bawang barat berdasarkan informasi masyarakat tersebut sekira jam 15.30 WIB anggota opsnal satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di di jalan raya kelurahan mulya asri kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat.
“Laporan warga itu kita tindak lanjuti dengan melakukan proses penyelidikan dan penangkapan,” terangnya.
Diungkapkan Yopi pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Sementara itu tersangka RD sendiri saat ini sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan sedang dalam proses pemeriksaan Penyidik.
“tersangka di jerat pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Tandasnya. {Akroni Sanjaya}