JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada hari ini, Rabu (17/05/2023).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi mengatakan penetapan ini berdasarkan kesimpulan dari hasil pemeriksaan. Johnny diduga terlibat dalam peristiwa tipikor pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, 5, yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Ia mengatakan Johnny langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lebih lanjut, Kejagung juga masih terus menjalankan proses penyidikan.
“Selanjutnya, setelah diperiksa, kami saat ini menggeledah di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo,” kata Kuntadi.
Adapun peran Johnny dalam kasus ini dikatakan berkaitan dengan posisinya sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran. Namun, belum dijelaskan lebih lanjut terkait aliran dana yang masuk ke Johnny.
Sebelumnya, dalam kasus ini telah ditetapkan 5 tersangka. Berikut masing-masing perannya:
Pada Januari lalu, Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G. AAL dikatakan sengaja mengeluarkan peraturan khusus untuk menutup peluang bagi calon peserta tender dalam proyek pembangunan 4.200 menara BTS di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Bersamaan dengan penetapan AAL sebagai tersangka, Dirut Moratel Galumbang Menak (GMS) juga turut terseret.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan memberikan masukan dan saran kepada AAL yang bertujuan menguntungkan vendor, konsorsium, dan perusahaan yang bersangkutan sebagai salah satu penyuplai perangkat infrastruktur proyek BTS 4G.
Yohan Suryanto (YS) juga ditetapkan sebagai tersangka pada Januari lalu.
Ia memanfaatkan posisinya sebagai Tenaga Ahli di HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang mengakomodasi kepentingan AAL. Tujuannya untuk melakukan mark up harga yang lebih mahal.
Selang beberapa saat setelah penetapan AAL, GMS, dan YS, Kejagung lantas menetapkan Mukti Ali (MA) sebagai tersangka baru pada 24 Januari 2023. Ia dikatakan melakukan pemufakatan jahat dengan AAL agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang dalam proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G.
Pada Februari lalu, Irwan Hermawan turut ditetapkan sebagai tersangka. Perannya adalah melakukan pemufakatan jahat dengan AAL dalam rangka mengarahkan penyedia tertentu sebagai pemenang dalam pembangunan infrastruktur BTS 4G.
Pada dasarnya, kasus korupsi penyediaan BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 terdiri dari 3 hal. Antara lain terkait biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (*)