BANDARLAMPUNG – Menjelang akhir masa jabatannya, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, didampingi oleh Pj Ketua TP. PKK Provinsi Lampung, menyampaikan pesan kepada jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama dan seluruh staf di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kepada para kepala dinas eselon dua, saya ingin menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin. Mungkin selama saya menjabat ada kesalahan yang terjadi, dan untuk itu saya mohon maaf. “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh kepala dinas eselon dua, serta seluruh staf atas kerja sama yang telah terjalin selama saya menjabat sebagai penjabat gubernur,” Ungkap Samsudin.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Samsudin usai mengikuti kegiatan senam bersama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung di Lapangan Korpri pada Jumat (14/02/2025)
Pada kesempatan itu, Samsudin juga mengingatkan bahwa masa tugasnya sebagai Penjabat Gubernur Lampung akan berakhir pada 18 Februari mendatang.
“Hari ini Jumat, masih ada empat hari lagi, yaitu Sabtu, Minggu, dan Senin, sebelum saya berpamitan pada tanggal 18. Insya Allah, saya akan kembali bertugas di Jakarta.
Ia menambahkan, “Saya masih ingat ketika pertama kali menjabat sebagai gubernur pada bulan Juni, saya juga mengikuti senam bersama di lapangan ini. Kini, saya menutup masa jabatan saya dengan kegiatan serupa,” ungkapnya.
Menjelang berakhirnya masa tugasnya, Samsudin berpesan kepada seluruh pegawai Pemerintah Provinsi Lampung untuk tetap menjaga kekompakan dan bekerja dengan penuh tanggung jawab.
“Saya berharap seluruh pegawai tetap solid, saling mendukung, dan bekerja sama dengan baik. Terima kasih atas kebersamaan selama ini,” Jelasnya.
Diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, atas nama Presiden Republik Indonesia, melantik Samsudin yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hukum di Kementerian Pemuda dan Olahraga RI menjadi Pj Gubernur Lampung.
Pelantikan ini berlangsung di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta Pusat, pada Rabu 19 Juni 2024.
Pelantikan Samsudin didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69/P Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Lampung.
Dalam kurun waktu sembilan bulan, sejak 19 Juni 2024 hingga 18 Februari 2025, Samsudin telah menjalankan tugasnya sebagai Penjabat Gubernur Lampung. (Red)