TULANG BAWANG — Terkait pemberitaan indikasi Pungutan Liar (Pungli) terhadap gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan bendahara Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, memberikan klarifikasi ke Dinas Pendidikan setempat.
Hal tersebut, setelah Dinas Pendidikan kabupaten Tulang Bawang (Tuba) memanggil INS selaku bendahara K3S Kecamatan Penawartama, untuk memberikan keterangan terhadap pemberitaan Pungli gaji ASN, Kamis (19/5/2022).
Dijelaskan pihak Dinas Pendidikan, Joni Putra selaku bendahara pengeluaran gaji Dinas Pendidikan menyampaikan, bahwa dari Dinas tidak pernah memberikan instruksi untuk penarikan atau sejenisnya dalam pengambilan slip gaji maupun untuk SPJ bagi guru ASN.
“Maka kami dari pihak Dinas Pendidikan memangil INS, agar bisa memberikan keterangan terkait dugaan penarikan tersebut,” ucapnya.
Dalam hal ini, INS menerangkan bahwa dugaan Pungli gaji ASN di Kecamatan Penawartama, itu sebenarnya tidak ada unsur paksaan untuk guru-guru, karena semuanya sukarela dalam memberikannya sebagai biaya transportasi saya (bendahara K3S-red) untuk ke Dinas Pendidikan mengambil slip gaji.
“Itu juga sudah hasil dari kesepakatan antara kepala sekolah agar saya jadi perwakilan bagi guru guru ke Dinas Pendidikan dan ada berita acaranya. Jadi bukan kemauan saya sendiri, karena sudah berdasarkan hasil musyawarah bersama,” terangnya.
Dikatakannya, memang benar sekarang gaji guru yang ASN sudah non tunai, langsung masuk rekeningnya masing-masing. Bukan seperti dulu yang masih secara tunai ngambil gajinya, kemungkin ada resiko besar di perjalan bagi saya untuk mengambil gaji guru.
“Maka sampai sekarang guru-guru masih memberi biaya transportasi bagi saya dengan sukarela, dikarenakan mereka kadang tidak sempat atau masih ada kesibukan disekolah untuk mengajar. Jadi tidak bisa secara langsung ke Dinas untuk ngambil slip gaji ataupun SPJnya dengan jarak tempuh yang memakan waktu, untuk itu diwakilin kepada saya buat jalan ke Dinas,” urainya. (*)