TUBABA (Lampungcity.co) – 14 Tahun usia Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kalau di ibaratkan seorang anak saat ini memasuki usia remaja yang enerjik, penuh semangat, mulai ingin tahu dan mencoba hal – hal baru yang menantang sebagai upaya mencari jati diri yang positif.
Diusia yang tergolong masih sangat labil ini Kabupaten Tubaba perlu kepemimpinan yang visioner dan profesional yang mampu memberikan perhatian positif dan kebijakan yang terarah untuk meraih masa depan yang gemilang artinya Bumi Ragem Sai Mangi Wawai ini sangat membutuhkan kepemimpinan visioner yang mengutamakan kepentingan Masyarakat umum di atas kepentingan golongan.
Bulan depan masa kepemimpinan Dr. Zaidirina, SE., M. Si sebagai Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Tubaba berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.3/1773/SJ yang ditujukan untuk 35 Pj. Walikota/ Bupati se Indonesia termasuk 3 Pj. Bupati di Provinsi Lampung yaitu Kabupaten Pringsewu, Mesuji dan Tubaba.
Berkenaan dengan hal tersebut selain Gubernur Lampung juga DPRD Kabupaten Tubaba melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Pejabat Bupati Tubaba dengan orang yang sama (Dr. Zaidirina, SE., M. Si) atau berbeda untuk bahan pertimbangan Mendagri yang harus disampaikan paling lambat 06 April 2023 mendatang.
Terlepas siapa 3 nama yang akan diusulkan oleh DPRD Tubaba sebagai Pj. Bupati 2023 – 2024, Junaidi Farhan Ketua DPD LPM Kabupaten Tubaba memprediksi ada 3 opsi yang akan diusulkan DPRD Tubaba yaitu : yang pertama mempertahan Dr. Zaidirina, SE., M. Si sebagai Pj. Bupati Tubaba yang dengan kepiawaiannya sebagai birokrat profesional telah mampu membawa Kabupaten meraih banyak penghargaan ditingkat Nasional sebagai salah satu tolak ukur keberhasilannya memimpin dalam kurun waktu yang singkat.
“Soal keberhasilan ibu Pj. Bupati Zaidirina jangan tanya yang pro kontra, tetapi bertanyalah kepada masyarakat secara langsung”, jelas Junaidi Farhan. Senin, (3/4/2023).
Opsi kedua (2) adalah mengusulkan Putra Daerah dari Kabupaten Tubaba, agar pemimpin yang tahu benar soal Tubaba dan berTubaba, artinya yang cukup memenuhi syarat sesuai UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 210 ayat (11) : untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sampai pelantikan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsi ini menurut Junaidi Farhan, “Kalau opsinya harus Putra Daerah bukankah Dr. Zaidirina, SE., M.Si adalah berasal dari Tiyuh Panaragan dan selain ibu Zaidirina tentu ada pak Ir. Novriwan Jaya, SP (Sekdakab Tubaba)”, cetusnya.
Junaidi menambahkan, “Dan opsi ketiga (3) atau terakhir adalah mengusulkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon 2) dari Pemerintah Provinsi Lampung yang putra asli dari Tulang Bawang Barat dan Bertubaba, tetapi opsi ini kita akan kembali ke nol lagi untuk dipimpin Pj. Bupati yang baru”, ungkapnya.
Lanjutnya, “Harapan kita adalah siapapun Pj. Bupati Tubaba, adalah pemimpin yang benar-benar pro masyarakat bukan yang menjadi pengamanan kepentingan tertentu, dan kami LPM Tubaba masih mengharapkan ibu Dr. Zaidirina, SE., M. Si untuk melanjutkan kepemimpinan beliau sebagai Pj. Bupati Kabupaten Tubaba yang kita cintai ini”, pungkas Ketua LPM Tubaba.(As26)