BANDAR LAMPUNG (LC) – Belakangan ini masyarakat di hebohkan oleh kasus penangkapan salah seorang Ketua RT di Bandarampung atas dugaan penistaan agama. yang saat ini telah di tahan oleh Polda Lampung, dengan laporan Tipe A.
Sehingga membuat reaksi dari berbagai elemen masyarakat yang menyesalkan penangkapan Ketua RT tersebut, sampai terakhir kemarin ada aksi demo bebaskan Wawan sang Ketua RT yang di tahan.
Lantas kenapa aksi demonya bebaskan Wawan? Bukan malah hukum seberat-beratnya Wawan? Karena memang saat Wawan Ketua RT tersebut menegur kegiatan ibadah di salah satu bangunan oleh pihak Jemaat Kemah Daud atas dasar laporan dari warga. Beliau sedang melakukan tugasnya sebagai Ketua RT atau pelaksana Pemerintahan Kota Bandarlampung tingkat terbawah yang tentu juga didampingi oleh Linmas setempat.
Bebagai elemen masyarakat di Lampung telah menyatakan dukungannya terhadap Wawan, karena dinilai bahwa Wawan telah di kriminalisasi oleh oknum-oknum tertentu, satu diantaranya Arfan ABP yang menyesalkan tidak adanya pembelaan dari Walikota Bandarlampung Eva Dwiana.
“Ada beberapa hal yang membuat saya bertanya-tanya, salah satunya soal dimana peran pimpinan tertinggi Kota Bandarlampung ibu Walikota Eva Dwiana terkait kasus Wawan sang RT yang dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya? Saya menilai Pemkot terkesan diam, bahkan kuasa hukum Wawan pun bukan dari pihak Pemkot. Sangat berbeda 360° saat menghadapi gugatan oleh mantan petugas kebersihan DLH Kota Bandarlampung di PTUN, Pemkot menyiapkan banyak sekali pengacara,” tegas Arfan, Jumat (31/3/2023).
Dia mengingatkan, bahwa apabila Pemkot Bandarlampung dalam hal ini Walikota Eva Dwiana tidak mengambil sikap terkait permasalahan bawahaannya yang sedang menjalankan tugasnya sebagai RT, maka kedepan RT-RT yang lain tidak akan melakukan tindakan terhadap pengaduan masyarakat, karena takut mengalami nasib seperti Wawan. (Nur)