TULANG BAWANG BARAT – Persoalan tuntutan masyarakat Buay Bulan Bersatu (B3), Kecamatan Tulang Bawang Udik, terhadap PTPN 1 Regional VII Unit Usaha PG Bunga Mayang mulai memasuki tahap pembahasan formal.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar yang tidak mengorbankan hak masyarakat sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Tubaba, dan dihadiri perwakilan Buay Bulan Bersatu bersama kuasa hukum, perwakilan PTPN 1 Regional VII dan pendamping hukumnya, Wakil Bupati Tubaba beserta jajaran Forkopimda. Kamis (20/8/2026)
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan awal. Namun, belum seluruh tuntutan masyarakat diputuskan secara final karena pihak perusahaan meminta waktu untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan dan membahasnya dalam rapat lanjutan.
Juru Bicara Buay Bulan Bersatu, Aswar, mengatakan pihak perusahaan menyatakan kesediaannya menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS).
“Untuk realisasinya, pihak perusahaan meminta waktu dan akan diadakan pertemuan ulang. Kami dari Buay Bulan Bersatu memberikan waktu kembali tujuh hari,” ujar Aswar.
Ia menegaskan, masyarakat masih membuka ruang dialog dan penyelesaian secara musyawarah.
Namun, apabila kesepakatan waktu tersebut tidak dipenuhi, B3 menyatakan akan mengambil langkah lebih tegas dengan menduduki lahan.
Menurut Aswar, hubungan antara masyarakat dan perusahaan semestinya ditempatkan dalam posisi yang saling membutuhkan.
Karena itu, keberadaan investasi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan hak masyarakat.
“Kita juga tidak bisa memungkiri, masyarakat perlu perusahaan dan perusahaan juga membutuhkan masyarakat. Tetapi apa yang menjadi kewajiban perusahaan kepada masyarakat jangan sampai hak-hak masyarakat dihilangkan,” tegasnya.
Perwakilan PTPN 1 Regional VII, Sasmika, menyampaikan bahwa perusahaan bersama pemerintah daerah dan masyarakat masih berupaya mencari solusi terbaik atas persoalan yang berkembang.
Ia memastikan seluruh tuntutan yang disampaikan Buay Bulan Bersatu akan diteruskan kepada pimpinan perusahaan untuk menjadi bahan pembahasan dalam rapat berikutnya.
“Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Semuanya akan kita bahas dalam rapat ke depannya, termasuk apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” kata Sasmika.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pertemuan kali ini belum menjadi titik akhir. Forum berikutnya akan menjadi ruang untuk membahas lebih teknis mengenai bentuk, jenis, serta besaran kewajiban perusahaan yang berkaitan dengan CSR dan FPKMS.
Wakil Bupati Tulang Bawang Barat, Nadirsyah, mengatakan proses dialog berjalan lancar.
Menurutnya, pemerintah daerah mengambil posisi sebagai fasilitator agar tuntutan masyarakat dapat dibahas secara terbuka, sementara keberlangsungan kegiatan usaha tetap terjaga.
“Pertemuan hari ini berjalan lancar. Apa yang menjadi tuntutan masyarakat disepakati oleh pihak perusahaan dan akan ditindaklanjuti dalam rapat susulan,” kata Nadirsyah.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki kepentingan menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak masyarakat dan keberlangsungan investasi di Tubaba.
“Kita juga tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha yang ada, memfasilitasi hak-hak masyarakat. Apabila hak-hak masyarakat sudah disepakati, kita juga tidak bisa melarang orang untuk membangun dunia usaha di Tubaba karena ini berdampak pada kebutuhan ekonomi,” tegasnya.
Yang menjadi catatan penting, hasil pertemuan tidak berhenti pada pernyataan lisan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Nomor: 590/403/11.04/TUBABA/2026, tertanggal 20 Agustus 2026.
Dalam berita acara yang ditandatangani setelah rapat, tercantum beberapa poin penting.
Pertama, PTPN 1 Regional VII bersedia menunaikan kewajiban CSR dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, bentuk, jenis, dan besaran CSR belum ditetapkan dalam pertemuan tersebut. Hal itu akan dibahas lebih lanjut antara perusahaan dan masyarakat Buay Bulan Bersatu dalam pertemuan lanjutan.
Ketiga, bentuk dan jenis FPKMS disepakati berupa pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, potensi daerah, peluang bisnis yang saling menguntungkan, serta tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Keempat, pertemuan lanjutan yang bersifat lebih teknis akan dilakukan pada kesempatan pertama.
Berita acara juga mencatat bahwa tanggapan PTPN 1 Regional VII diterima dalam waktu tujuh hari sejak berita acara ditandatangani.
Dengan demikian, rapat 20 Agustus bukanlah akhir dari persoalan, melainkan tahap awal menuju keputusan yang lebih konkret.
Bola kini berada di meja PTPN 1 Regional VII untuk menyampaikan hasil pembahasan kepada pimpinan dan memberikan tanggapan sesuai tenggat yang telah dituangkan secara tertulis.
Bagi masyarakat B3, ruang dialog masih terbuka. Namun, pernyataan mengenai kemungkinan tindakan lanjutan menunjukkan bahwa kesabaran masyarakat memiliki batas.
Pada titik inilah komitmen tertulis diuji, bukan sekadar apakah perusahaan dan masyarakat mampu duduk bersama, tetapi apakah kesepakatan tersebut benar-benar dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan yang adil, terukur, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar tanpa mematikan iklim usaha. (Tim)
![]()