JAKARTA – Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung tahun 2023 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergulir.
Sejumlah pejabat kota setempat telah diperiksa secara intensif di Gedung Bundar Kejagung di Jakarta sejak Senin lalu hingga Rabu kemarin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) turut menjalani pemeriksaan, dan pada Rabu malam, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, juga diminta keterangan oleh pihak Kejagung.
Hingga berita ini diturunkan pada Jumat (2/8/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan terbaru kasus ini, meskipun pesan yang dikirimkan sudah terbaca. Wali Kota Eva Dwiana pun belum memberikan respon mengenai pemeriksaannya saat dikonfirmasi oleh awak media.
Lembaga Cegah Korupsi dan Whistleblower (LCW) sebelumnya melaporkan Wali Kota Bandar Lampung ke Kejagung pada 17 Mei 2024 terkait dugaan penyalahgunaan APBD 2023.
Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, mengapresiasi respons Kejagung terhadap laporannya dan memuji kinerja institusi tersebut yang dinilai aktif mengungkap kasus korupsi besar, seperti kasus timah di Bangka Belitung.
Juendi menegaskan, meskipun ia belum mendapatkan informasi detail mengenai pemeriksaan pejabat Pemkot Bandar Lampung, pihaknya menghargai bahwa laporan mereka diterima dengan baik oleh Kejagung.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 29 Juli 2024, pihak LCW telah memenuhi panggilan Kejagung dan memberikan keterangan tambahan serta dokumen pendukung terkait laporan tersebut.
“Kami yakin Kejagung RI akan bekerja dengan profesional dalam menangani perkara ini. Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses pemeriksaan di Kejagung RI dan menghormati hasil akhir dari pemeriksaan tersebut. Kami berharap laporan ini dapat menjadi langkah awal untuk perbaikan tata kelola keuangan di Pemkot Bandar Lampung,” tutup Juendi Leksa Utama. (Jenny)