Diduga Langgar SOP Pelayanan, RSUD Batin Mangunang Disorot: Keluarga Pasien Angkat Bicara

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

TANGGAMUS – Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Islamic Centre Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan serius. Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) mencuat setelah seorang pasien bernama Azriel Adi Daya, yang mengeluhkan sakit hebat di bagian perut, diminta berjalan puluhan meter menuju laboratorium untuk pengambilan sampel darah tanpa pendampingan tenaga medis, Jumat (02/01/2026).

Peristiwa tersebut dinilai berada di luar nalar pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan dan kenyamanan pasien.

Dalam kondisi merintih kesakitan, Azriel tetap diarahkan berjalan sendiri menuju ruang laboratorium, sebuah tindakan yang memicu pertanyaan publik mengenai kepatuhan rumah sakit terhadap SOP pelayanan medis.

Sorotan semakin menguat lantaran orang tua pasien, Zudarwansyah, S.Kom, atau yang akrab disapa Iwan Talo, merupakan Anggota DPRD Tanggamus Komisi IV sekaligus Ketua Fraksi Gerindra. Ia secara tegas menyatakan tidak menerima perlakuan yang dialami anaknya.

“Saya tidak terima atas kejadian ini. Anak saya dalam kondisi kesakitan di bagian perut, tetapi justru dipaksa berjalan cukup jauh untuk pengambilan sampel darah. Pelayanan kesehatan seharusnya memudahkan masyarakat, bukan sebaliknya,” tegas Iwan Talo.

Silahkan Baca juga :  Dirut RSUDAM Berkunjung Ke JMSI Lampung

Menurutnya, kejadian tersebut mengindikasikan penerapan SOP yang keliru dan merugikan pasien.

Ia pun memutuskan membawa Azriel ke rumah sakit di wilayah Pringsewu guna memperoleh penanganan yang dinilai lebih optimal.

“Anak saya sudah kami rujuk ke rumah sakit di Pringsewu. Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus wajib mengetahui kondisi pelayanan di RSUD Batin Mangunang ini. Jika SOP dilanggar, maka harus dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Dr. Panji, salah satu dokter RSUD Batin Mangunang, membenarkan adanya persoalan dalam mekanisme pelayanan laboratorium. Ia menyebut telah berkoordinasi dengan Kepala IGD dan Kepala Laboratorium.

“Memang dari dulu seperti itu, tetapi untuk saat ini saya minta harus diubah. Tidak boleh lagi ada pasien yang mondar-mandir. Petugas laboratorium seharusnya mengambil sampel langsung di IGD, dan hasilnya masuk ke rekam medis elektronik. Hari Senin akan saya tegaskan kembali,” jelas Dr. Panji melalui sambungan telepon.

Silahkan Baca juga :  APBD 2026 Fokus Pendidikan dan Infrastruktur

Dr. Panji juga menyampaikan bahwa jadwal piket IGD saat kejadian seharusnya diisi oleh Dr. Haidir.

Namun, berdasarkan pantauan tim di ruang IGD, dokter yang berada di lokasi saat itu adalah Dr. Aji Satria Wicaksono, bersama perawat Pajri, Ria, dan Yulia. Dr. Haidir diketahui belum berada di tempat saat kejadian, dan baru hadir setelah tim hendak meninggalkan rumah sakit.

Dr. Aji Satria Wicaksono menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung perintah kepada pasien untuk berjalan menuju laboratorium.

“Saya memang menangani sampel di laboratorium, tetapi soal pasien yang disuruh berjalan saya tidak tahu. Saat itu saya sedang menangani pasien anak dengan kondisi urgent pasca tenggelam di laut,” terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Dr. Haidir menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan telah sesuai SOP yang berlaku di RSUD tersebut.

Silahkan Baca juga :  Gubernur Lampung Lantik Nanda Indira–Antonius Muhammad Ali Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2025–2030

“Pasien dalam kondisi baik. SOP-nya memang seperti itu, pasien yang masih dalam kondisi baik harus berjalan ke laboratorium, kecuali pasien yang sudah diinfus,” jelasnya.

Secara prinsip, tenaga medis memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang mengutamakan keselamatan, kenyamanan, serta kondisi fisik pasien.

Memaksa pasien yang tengah mengalami nyeri untuk berjalan tanpa pendampingan dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian atau pelanggaran etika profesi.

Tindakan tersebut berpotensi bersinggungan dengan ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jika tenaga medis berstatus ASN Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang ditetapkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)

Hingga berita ini ditayangkan, Direktur RSUD Batin Mangunang serta pihak manajemen rumah sakit belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran SOP tersebut.

(TIM-AWPI)

| Baca Juga

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Tulang Bawang — Rumah Makan Pindang Baung Omega di Jalan Lintas Timur, Menggala, menjadi saksi sejarah baru bagi dunia pencak silat di Kabupaten Tulang Bawang. Melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan

|
Oktober 19, 2025
Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023