BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung yang merugikan negara Rp2,5 miliar, sudah diperiksa 86 saksi, sejak tahun 2021, Kejati Lampung belum dapat memastikan kelanjutannya.
Hingga Hari ke-63 Bhakti Adhyaksa, Sabtu (22/7/2023), Kajati Lampung Nanang Yuliyanto Sigit mengatakan ada dua opsi yang digunakan dalam kasus ini, yakni bisa dihentikan atau dilanjutkan ke persidangan.
Nanang menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami dari ahli mengenai unsur dari pengembalian negara yang telah dilakukan secara kolektif. Kasus KONI ini memang sudah lama, sejak sebelum dirinya jadi kajati.
“Kami sedang mendalami dari ahli apakah pengembalian kerugian negara secara kolektif ini ada unsur atau tidak,” terangnya kepada awak media saat konferensi pers di Ruang Rapat Kejati Lampung, Sabtu (22/7/2023)
Alasan belum ada tersangka, Kejati Lampung masih mendalami niat jahat (mensrea). Sebelumnya, KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara Rp2,5 miliar ke kas Bank Lampung.
Meski telah mengembalikan kerugian negara, namun proses hukum tetap dilakukan. Pasalnya, pihaknya belum mengetahui uang yang dikembalikan itu berasal dari mana.
“Terkait kasus KONI, kami lagi mengkaji. Secepatnya nanti kami coba hasil kajian dari Tim Penyidik. Sampai sekarang masih di Kaji. Tunggu tanggal mainnya, tetap kita jalankan,” ungkap Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, Jumat (12/5/2023).
Terkait penilaian publik tentang terlalu lamanya penanganan kasus oleh Bidang Pidsus Kejati Lampung Hutamrin menerangkan dalam menangani berkas dugaan tindak pidana korupsi itu, tak akan ada hal yang coba ditutup-tutupi oleh pihaknya.”ujarnya
“Kita sudah ada aturan nya, terakhir kemarin kita sedang mencari mens rea nya. Secepatnya kita sampaikan, tidak ada yg di tutupi,” tukasnya dia
Sejak pertama kali mencuat sekitar Oktober 2021, sebanyak 86 saksi telah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020.
Kejati juga telah memeriksa secara marathon sejumlah para pejabat KONI Lampung, pejabat Pemprov Lampung, pengurus cabang olahraga, wartawan, hingga pihak ketiga. Sejumlah saksi juga harus menjalani pemeriksaan hingga berulang kali.
Bahkan, hingga posisi Kajati Lampung berganti, kasus ini belum juga menemui titik terang.
Kejati sempat beralasan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka. (Nur)