Bawaslu Tuba Tindak Tegas Tim Sukses 02 Qudrotul dan Hankam

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

TULANGBAWANG – Bawaslu Tulangbawang tegaskan tidak menutup kemungkinan dampak tertangkap tangannya timses paslon 02 Qudrotul-Hamkam membagikan uang senilai 50 ribu kepada masyarakat pemilih akan mengugurkan Pencalonan Paslon 02 Qudrotul-Hamkam. Senin (25/11)

Penegasan disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu tulangbawang Inda Fiska kepada awak media, saat Bawaslu melakukan pemeriksaan intensif kepada dua orang timses 02 yang tertangkap tangan membagikan Amplop berisi uang pecahan 50 ribu unit memilih paslon 02 Qudrotul-Hamkam.

Dijelaskan Inda Fiska, Bawaslu dari tadi malam hingga pagi ini masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana Pilkada.

Keduanya tertangkap tangan oleh warga saat membagikan Amplop berisi uang pecahan 50 ribu rupiah kepada masyarakat pemilih, yang sebelumnya telah dilakukan pendataan oleh yang bersangkutan.

Silahkan Baca juga :  Sungguh Tega Dua Pemuda Di Tubaba Rudapaksa Anak Dibawah Umur

“Masih dilakukan pendalaman, untuk mencari apakah ada unsur pidana,administrasi atau etik,masih didalami, karena kami Bawaslu diberikan tengat waktu dua hari,”terangnya

Dikatakan Inda Fiska, dari hasil pemeriksaan nanti akan dilakukan kajian dan selanjutnya dilaporkan kepada bawaslu Provinsi Lampung untuk meminta petunjuk masuk atau tidak ke Gakumdu.

“Kita lihat saja hasil kajian, selama dua hari, jika ditemukan bukti kuat tidak menutup kemungkinan akan berdampak terhadap Paslon, bisa saja paslon diberikan sanksi digugurkan pencalonannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang, semua tergantung dari hasil kajian yang akan di plenokan,”tegasnya.

Inda Fiska, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Setulang bawang yang telah turut serta menjaga kamtibmas dengan menyerahkan pelaku money politik kepada Bawaslu.

Silahkan Baca juga :  M. Firsada "ngopi bareng" Peringati Harlah NU ke-101

“Alhamdulilah masyarakat tidak main hakim sendiri keduanya diserahkan dan dilaporkan kepada bawaslu,terima sudah sama-sama menjaga Kondusifitas Pilkada serentak dikabupaten Tulangbawang,”pungkasnya.

Mengutip laman CNN Indonesia dalam Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.”

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”

Silahkan Baca juga :  Cafe and Bar Mixology Meresahkan Warga

Selain pasangan calon kepala daerah, UU Pilkada juga melarang anggota partai politik, tim kampanye, hingga relawan memberikan uang secara langsung atau tidak langsung kepada warga di Pilkada 2024.

Terlebih, jika tujuan politik uang itu untuk mempengaruhi pemilih, membuat suara tidak sah hingga mempengaruhi pemilih untuk tak memilih calon tertentu.

Kemudian, tim kampanye yang terbukti melakukan politik uang berdasarkan putusan pengadilan, tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana,” demikian bunyi Pasal 73 ayat (5) UU Pilkada. (TIM)

| Baca Juga

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023
Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

TUBABA (Lampungcity.co)- Pejabat PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Zaidirina Heri Wardoyo memberikan Maksud dan Tujuan manfaat program ketahanan pangan kandang,kolam,Kebun dan wisata (k3-1w). Zaidirina Heri wardoyo mengatakan bahwa program

|
April 5, 2023