TUBABA – Terkait perihal penanaman tiang besi ,milik perusahaan Telkomsel Indonesia, yang terpasang dengan gagahnya di bahu jalan ,di sepanjang jalan Mulyo kencana, kecamatan tulang bawang tengah Senin (06/06/2022)
Salah satu wakil rakyat anggota DPRD tulang bawang barat, Roni S.I.P. angkat bicara kepada pewarta, tentang peraturan yang sebenarnya, tiang tidak boleh di tanam, di bahu jalan, karena akan berdampak membahayakan pengguna jalan nanti nya, dan bisa saja Pengandara motor menabrak tiang tersebut, malah bisa menghilangkan nyawa seseorang, yang di akibatkan tiang yang berdiri di bahu jalan. Roni pun mengatakan, bahwa pihak perusahaan telah menyalahi aturan,”Terang Roni
Lebih lanjut dia menjelaskan, “seharusnya tiang tiang itu di tanam di luar bahu jalan, dan pihak perusahaan harus meminta ijin kepada masyarakat mana yang lahannya kena, jangan langsung menancapkan tanpa meminta ijin terhadap pemilik tanah,”Ujar Roni
Roni, menghimbau kepada pihak Telkom indehome, bisa memindahkan tiang-tiang tersebut di luar bahu jalan, apabila masih tidak mengindahkan, himbauan ini, DPRD akan memanggil pihak perusahaan tersebut,”Cetus Roni (Jef/AWPI)