JAKARTA – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar terkait kasus tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11/2023).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Achsanul langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Ketut menyebutkan, pasal yang disangkakan terhadap Achsanul yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketut menuturkan, penetapan Achsanul menjadi tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap saksi Achsanul dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar terkait dengan jabatannya.
Ia mengatakan, uang tersebut diperoleh Achsanul dari Sadikin Rusli di salah satu hotel.
“Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh tersangka AQ dari tersangka IH melalui tersangka WP dan tersangka SR,” paparnya. (*)
Post Views:
2,646