LAMPUNG – Pers di Indonesia telah melalui perjalanan panjang dan penuh liku, dari masa penjajahan, era otoritarianisme, hingga menjadi salah satu pilar utama demokrasi di era reformasi.
Sebagai media massa, pers memiliki fungsi vital dalam menyampaikan informasi, membentuk opini publik, dan menjadi penghubung antara masyarakat dan penguasa.
Namun, fungsi ini tak selalu dapat dijalankan dengan leluasa—kebebasan pers di Indonesia sempat dibungkam oleh kekuasaan yang takut pada kritik.
Era Sebelum Reformasi: Pers dalam Cengkeraman Kekuasaan
Orde Lama: Kemerdekaan yang Semu
Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, pers berada dalam pusaran ideologi dan kepentingan politik. Setelah kemerdekaan, pers sempat menikmati masa kebebasan antara tahun 1950–1959, namun kemudian dibatasi secara drastis dalam sistem demokrasi terpimpin.
Pemerintah menjadikan pers sebagai alat revolusi, bukan lagi sebagai media informasi independen.
Dominasi ideologi NASAKOM membuat pers hanya berpihak pada wacana negara. Ini dianggap oleh sebagian pengamat sebagai masa paling kelam dalam sejarah pers Orde Lama.
Orde Baru: Sistematisasi Pembungkaman
Kebangkitan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto membawa harapan baru, tetapi harapan itu segera pudar. Meski sempat hadir Undang-Undang No. 11 tahun 1966 yang menjanjikan kebebasan pers, implementasinya justru berbalik arah. Terbitnya PERMENPEN No. 01/Pers/Menpen/1984 mewajibkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), menjadi alat negara untuk mengontrol media.
Media yang kritis dibungkam. Tempo, Detik, Editor, dan banyak lainnya mengalami pemberedelan. Wartawan diintimidasi, ditahan, bahkan dipenjara tanpa proses yang adil. Fungsi pers bergeser dari penyampai fakta menjadi corong propaganda kekuasaan.
Kasus pemberitaan tentang aktivis Marsinah dan kampanye Partai Golkar yang menimbulkan kerusuhan menjadi alasan pemerintah menekan pers semakin keras. Pers bukan lagi alat aspirasi publik, tetapi perangkat kekuasaan untuk menjaga stabilitas semu.
Era Reformasi: Kebebasan yang Diperjuangkan
Reformasi dan Lahirnya UU Pers 1999
Runtuhnya rezim Orde Baru pada 1998 membuka pintu reformasi di segala sektor, termasuk dalam dunia pers. Presiden B.J. Habibie langsung merombak regulasi lama dengan menerbitkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi tonggak kebebasan pers Indonesia.
UU ini menghapuskan keharusan SIUPP, melarang penyensoran dan pemberedelan, serta memberi jaminan hukum bagi kebebasan berekspresi.
Tak hanya itu, pemerintah juga membubarkan Departemen Penerangan, simbol represi masa lalu terhadap media, pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid.
Dewan Pers pun diberi peran lebih strategis sebagai penghubung antara pemerintah, pers, dan masyarakat. Fungsinya meliputi penegakan kode etik, mediasi, dan perlindungan terhadap pers dari intervensi pihak manapun.
Pers Baru, Organisasi Baru
Masa reformasi juga menandai berakhirnya dominasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai satu-satunya organisasi pers yang diakui negara. Lahirnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada 1994 menjadi simbol perlawanan terhadap kooptasi negara. Di era reformasi, organisasi-organisasi baru seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan PWI Reformasi turut meramaikan ekosistem pers yang lebih demokratis dan terbuka.
Kesimpulan: Menjaga Kebebasan, Menjaga Demokrasi
Sejarah pers Indonesia adalah refleksi dinamika kebebasan dan kekuasaan. Dari media yang dikekang menjadi suara yang bebas, perjalanan ini mengajarkan bahwa kebebasan pers bukanlah hadiah, melainkan hasil perjuangan panjang.
Kini, tantangan baru muncul dalam bentuk disinformasi, tekanan ekonomi media, dan polarisasi politik.
Namun, dengan memegang teguh prinsip keterbukaan, kejujuran, dan integritas, pers tetap dapat menjadi fondasi kuat bagi demokrasi Indonesia.
“Pers yang bebas dan bertanggung jawab bukan hanya cermin dari kemerdekaan, melainkan nafas kehidupan sebuah bangsa yang merdeka.”
Redaksi : Abdul Rohman, SH