BANDARLAMPUNG – Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Rabu (27/08/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Dalam acara tersebut, dilakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Secara simbolis, Walikota Hj. Eva Dwiana bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, unsur Forkopimda, serta jajaran terkait melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara diblender, dibakar, dan dihancurkan di tempat.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa obat-obatan terlarang, kosmetik ilegal, senjata api rakitan beserta amunisinya, senjata tajam, barang elektronik seperti handphone, berbagai jenis pakaian, hingga minuman beralkohol.
Dalam sambutannya, Walikota Hj. Eva Dwiana menyampaikan apresiasi terhadap Kejari Bandar Lampung yang telah rutin melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan.
“Barang-barang bukti ini merupakan hasil dari kejahatan yang terjadi di Bandar Lampung.
Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan anak-anaknya dan menjaga komunikasi yang baik dalam keluarga,” ujar Eva Dwiana.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta menekan angka kriminalitas di Kota Bandar Lampung.
Kejari Bandar Lampung menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang akuntabel dan terbuka. (*)