TULANGBAWANG – Adanya aturan yang di terapkan Diskominfo Tulangbawang menjadi kontroversi di kalangan Jurnalis Tulang Bawang, Kamis (31/07/2025)
Kendati demikian, beberapa media kurang setuju dengan adanya aturan yang di terapkan oleh Diskominfo Tulangbawang dengan harus berpacu kepada Dewan Pers.
Seperti yang di sampaikan oleh Jurnalis yang memang Engan di sebutkan namanya mengatakan bahwa, Dari dulu terlahirnya PERS di Indonesia Dewan Pers telah mengeluarkan undang-undang Nomor 40 tahun 1999 bahwa PERS Bebas tampa harus terdaftar di Dewan Pers.
Selain itu pernyataan yang telah di tetapkan oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu bahwa Perusahaan Pers tidak mesti mendaftar ke lembaga apa pun termasuk Dewan Pers,” Kata Ninik Rahayu pada tahun 2024 lalu
Hal demikian, Telah jelas apa yang di ungkapkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Pertanyaannya apa yang menjadi problem di Diskominfo, ” Cetus Jurnalis yang tidak ingin di siarkan namanya
“Saat ini bila memang ingin tertib kita seleksi saja seluruh PT media yang memakai PT Perorangan kalau memang ada yang memakai PT Perorangan maka Diskominfo harus bisa ambil langkah sebab PT Perorangan itu hanya untuk usaha mikro dan kecil tidak untuk di perbolehkan untuk PT media,” Paparnya
Selain itu ia juga menambahkan, Dewan Pers secara jelas melarang penggunaan PT Perorangan sebagai badan hukum untuk media online. Hal ini karena PT Perorangan dianggap tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang berlaku untuk perusahaan pers,”Jelasnya
Ia pun menghimbau, Kepada Bupati Tulangbawang pemangku kebijakan agar bisa bertindak untuk keberlangsungan PERS di Tulang Bawang. (Red)