TULANGBAWANG – Gacor politik Tulang Bawang kian panas, dengan maraknya video yang beredar pembagian uang dari Tim Paslon No Urut 02 dengan menaburkan uang pecahan 50 ribu rupiah, Minggu (24/11/2024)
Money politik atau politik uang merupakan praktik yang merusak demokrasi dan integritas pemilu.
Praktik ini terjadi ketika para bakal calon atau partai politik yang memberikan sejumlah uang atau imbalan lainnya kepada pemilih atau penyelenggara pemilu untuk memenangkan suara atau mempengaruhi hasil pemilu.
Praktik ini dapat mengancam keadilan dan kepercayaan publik dalam pemilu. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mendeteksi dan melawan politik uang dalam pemilu.
Seperti yang di ketahui sempat beredar video viral bahwa Tim Sukses pasangan No Urut 02 Qudrotul-Hamka menebar sejumlah uang di setiap kampung dengan pecahan 50 ribu rupiah.
” Saya diperintahkan koordinator kampung untuk membagikan uang diamplop yang berisi 50.000 rupiah untuk 30 orang,” katanya
Menurut pengakuan N dirinya di suruh oleh koordinator Kampung yang bernama Pak Tukino.
” Saya diperintahkan koordinator kampung untuk membagikan uang diamplop yang berisi 50.000 rupiah untuk 30 orang,” katanya
Selain itu, N memaparkan bahwa yang membagikan amplop tersebut berjumlah 30 orang dalam 1 orang membawa 30 amplop itu pun dengan syarat untuk memilih Paslon No Urut 2 Qudrotul dan Hankam,” Cetusnya.
Tentunya kasus tertangkap N ini hanya sebagian kecil yang terjadi di Tulang Bawang, karena pembagian amplop ini telah direncanakan dengan matang oleh tim 02.
Pilkada serentak Kabupaten Tulang Bawang ternodai dengan praktek money politic yang terjadi saat ini, terbukti ditangkapnya N yang merupakan bagian dari Tim 02, Pihak Bawaslu dan kepolisian harus tegas dan memberikan sangsi bagi pelakunya.
Saat ini N sudah diamankan masyarakat dan diserahkan ke kantor Polisi agar dapat di proses secara hukum yang berlaku. (TIM)