SPBU Tulang Bawang Diduga Langgar Aturan

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

TULANGBAWANG – Diduga SPBU 24 345 72 Unit 5 masih melayani pengecoran, menyebabkan maraknya pengecoran yang menuai sorotan publik, Selasa (30/07/2024).

Viralnya pemberitaan mengenai pengecoran yang telah terjadi beberapa pekan ini terus menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat Kabupaten Tulangbawang.

Foto : Nosel naik ke atas bak mobil truk

Pasalnya, fenomena ini harus segera ditangani karena adanya oknum mafia minyak yang terkesan kebal hukum.

Saat media ini menghubungi pemilik SPBU untuk meminta tanggapan, sang pemilik belum dapat memberikan jawaban lebih jauh.

Foto : Antrian truk yang diduga akan melakukan pengecoran BBM

Modus dugaan pengecoran bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memodifikasi tangki kendaraan masih terus berlanjut di SPBU 24 345 72 Unit 5.

“Hal ini tentu harus segera ditindak tegas, karena sangat merugikan konsumen lain. Kami berharap kepada Pertamina Patra Niaga maupun ESDM serta pihak terkait lainnya untuk segera menindak tegas atas keluhan tersebut,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Silahkan Baca juga :  Pemkab Tuba Raih WTP Ke-9 Kali Berturut-turut

Berdasarkan aturan yang diterapkan dalam peraturan Migas dan ESDM, penimbunan BBM secara ilegal dapat dikenakan pidana.

Dari definisi ini, penimbunan adalah bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal yang tidak sesuai dengan undang-undang. Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas.

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar,” tambahnya.

Sama halnya dengan penyimpanan, pengangkutan BBM juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.

“Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas,” jelas seorang ahli hukum migas.

Silahkan Baca juga :  Gubernur Lampung Lantik Febrizal Levi Sukmana sebagai Penjabat Bupati Mesuji

“Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar,” lanjutnya.

Berdasarkan pernyataan tersebut, pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai tujuan dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutup ahli hukum tersebut.

Dalam ketentuan ini, penyalahgunaan BBM adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara, seperti pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan dan penjualan BBM ke luar daerah atau luar negeri. (TIM)

| Baca Juga

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023
Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

TUBABA (Lampungcity.co)- Pejabat PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Zaidirina Heri Wardoyo memberikan Maksud dan Tujuan manfaat program ketahanan pangan kandang,kolam,Kebun dan wisata (k3-1w). Zaidirina Heri wardoyo mengatakan bahwa program

|
April 5, 2023