TULANGBAWANG – Diduga SPBU 24 345 72 Unit 5 masih melayani pengecoran, menyebabkan maraknya pengecoran yang menuai sorotan publik, Selasa (30/07/2024).
Viralnya pemberitaan mengenai pengecoran yang telah terjadi beberapa pekan ini terus menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat Kabupaten Tulangbawang.
Pasalnya, fenomena ini harus segera ditangani karena adanya oknum mafia minyak yang terkesan kebal hukum.
Saat media ini menghubungi pemilik SPBU untuk meminta tanggapan, sang pemilik belum dapat memberikan jawaban lebih jauh.
Modus dugaan pengecoran bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memodifikasi tangki kendaraan masih terus berlanjut di SPBU 24 345 72 Unit 5.
“Hal ini tentu harus segera ditindak tegas, karena sangat merugikan konsumen lain. Kami berharap kepada Pertamina Patra Niaga maupun ESDM serta pihak terkait lainnya untuk segera menindak tegas atas keluhan tersebut,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Berdasarkan aturan yang diterapkan dalam peraturan Migas dan ESDM, penimbunan BBM secara ilegal dapat dikenakan pidana.
Dari definisi ini, penimbunan adalah bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal yang tidak sesuai dengan undang-undang. Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas.
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar,” tambahnya.
Sama halnya dengan penyimpanan, pengangkutan BBM juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.
“Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas,” jelas seorang ahli hukum migas.
“Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar,” lanjutnya.
Berdasarkan pernyataan tersebut, pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai tujuan dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutup ahli hukum tersebut.
Dalam ketentuan ini, penyalahgunaan BBM adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara, seperti pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan dan penjualan BBM ke luar daerah atau luar negeri. (TIM)