DPC AWPI Tanggamus Desak Pihak Kejaksaan Tahan Tiga Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara di Bulok

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

TANGGAMUS  Tiga Terdakwa Kasus penggelembungan suara pada Pemilu DPRD Tanggamus Tahun 2024 sudah di Vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung dengan 8 Bulan Penjara dan Denda Rp.4 Juta.

Tiga terdakwa tersebut adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok Andreas, Jitur (PPS Suka Agung Barat) dan Syukur (PPS Pematang Nebak).

Ketiga terdakwa terdaftar dalam nomor perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Kot.

Namun sangat disayangkan dalam Vonis Hakim yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa tersebut, Hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk di Tahan sesuai dengan permintaan Jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim untuk memerintahkan terdakwa ditahan.

Alasan Pihak Pengadilan Negeri Kota Agung melalui Humasnya, Andina Naferda, S.H. tidak ditahannya terdakwa karena Pihak JPU masih pikir-pikir.

Silahkan Baca juga :  Walikota Bandarlampung Terpilih Sebagai Bendahara Dewan Pengurus APEKSI Periode 2023-2025

Menanggapi tidak di tahannya Tiga terdakwa, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Imron Tara mendesak agar pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus segera menahan terdakwa, Kamis (24 April 2024) malam.

“Sesuai dengan info dari Humas Pengadilan waktu untuk pikir-pikir sampai dengan Tanggal 26 April besok, apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dari Kejaksaan, kami dari AWPI Tanggamus meminta pihak kejaksaan untuk menahan terdakwa pada Sabtu 27 April,” ucap Imron Tara.

Lanjutnya, Kalau sudah di vonis tidak segera ditahan, pasti tidak akan ada efek jera bagi penyelenggara Pemilu perusak demokrasi kedepannya.

“Kami akan kawal terus kasus PPK Bulok ini dan mendukung Pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera menahan ketiga terdakwa,” tegas Imron Tara.

Silahkan Baca juga :  Berikut Daftar Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Seluruh Kabupaten dan Kota di Lampung

Selain mendesak Kejaksaan, kami juga mendesak Pihak Dinas Pendidikan untuk memberi sanksi tegas kepada Ketua PPK Bulok Andreas yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 2 Napal.

“Andreas ini ASN yang menjabat sebagai Kepala Sekolah dan sudah jadi terdakwa, jadi Pihak Dinas Pendidikan harus memberikan Sanksi tegas,” pungkas Imron Tara. (Tim)

| Baca Juga

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023
Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

TUBABA (Lampungcity.co)- Pejabat PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Zaidirina Heri Wardoyo memberikan Maksud dan Tujuan manfaat program ketahanan pangan kandang,kolam,Kebun dan wisata (k3-1w). Zaidirina Heri wardoyo mengatakan bahwa program

|
April 5, 2023