TANGGAMUS – Tiga Terdakwa Kasus penggelembungan suara pada Pemilu DPRD Tanggamus Tahun 2024 sudah di Vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung dengan 8 Bulan Penjara dan Denda Rp.4 Juta.
Tiga terdakwa tersebut adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok Andreas, Jitur (PPS Suka Agung Barat) dan Syukur (PPS Pematang Nebak).
Ketiga terdakwa terdaftar dalam nomor perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Kot.
Namun sangat disayangkan dalam Vonis Hakim yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa tersebut, Hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk di Tahan sesuai dengan permintaan Jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim untuk memerintahkan terdakwa ditahan.
Alasan Pihak Pengadilan Negeri Kota Agung melalui Humasnya, Andina Naferda, S.H. tidak ditahannya terdakwa karena Pihak JPU masih pikir-pikir.
Menanggapi tidak di tahannya Tiga terdakwa, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Imron Tara mendesak agar pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus segera menahan terdakwa, Kamis (24 April 2024) malam.
“Sesuai dengan info dari Humas Pengadilan waktu untuk pikir-pikir sampai dengan Tanggal 26 April besok, apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dari Kejaksaan, kami dari AWPI Tanggamus meminta pihak kejaksaan untuk menahan terdakwa pada Sabtu 27 April,” ucap Imron Tara.
Lanjutnya, Kalau sudah di vonis tidak segera ditahan, pasti tidak akan ada efek jera bagi penyelenggara Pemilu perusak demokrasi kedepannya.
“Kami akan kawal terus kasus PPK Bulok ini dan mendukung Pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera menahan ketiga terdakwa,” tegas Imron Tara.
Selain mendesak Kejaksaan, kami juga mendesak Pihak Dinas Pendidikan untuk memberi sanksi tegas kepada Ketua PPK Bulok Andreas yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 2 Napal.
“Andreas ini ASN yang menjabat sebagai Kepala Sekolah dan sudah jadi terdakwa, jadi Pihak Dinas Pendidikan harus memberikan Sanksi tegas,” pungkas Imron Tara. (Tim)