Anggota BPK Achsanul Qosasi di Tetapkan Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

JAKARTA – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar terkait kasus tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11/2023).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Achsanul langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Ketut menyebutkan, pasal yang disangkakan terhadap Achsanul yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketut menuturkan, penetapan Achsanul menjadi tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap saksi Achsanul dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar terkait dengan jabatannya.
Ia mengatakan, uang tersebut diperoleh Achsanul dari Sadikin Rusli di salah satu hotel.
“Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh tersangka AQ dari tersangka IH melalui tersangka WP dan tersangka SR,” paparnya. (*)
Silahkan Baca juga :  Pj Bupati Sulpakar Paparkan Hasil Pencapaian Kinerja Pemkab Mesuji

| Baca Juga

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023
Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

TUBABA (Lampungcity.co)- Pejabat PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Zaidirina Heri Wardoyo memberikan Maksud dan Tujuan manfaat program ketahanan pangan kandang,kolam,Kebun dan wisata (k3-1w). Zaidirina Heri wardoyo mengatakan bahwa program

|
April 5, 2023