TUBABA (lampungcity.co)– Penandatanganan kerja sama pendampingan hukum antara kejaksaan negeri TulangBawang Barat, dengan seluruh kepalo Tiyuh serta kunjungan kerja DPD Apdesi provinsi Lampung, Acara tersebut diadakan di aula balai tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rabu (14/06/2023).
Dalam penandatanganan ini di hadiri PJ Bupati Tubaba Drs. M. Firsada, M. Si. yang di wakili oleh Prana Putra selaku kepala inspektorat, dalam sambutannya mengatakan bahwa pendampingan ini bukanlah formalitas belaka atau simbol saja tetapi merupakan hal yang wajib diperhatikan dalam pengelolaan Dana Desa (DD), untuk kita ketahui bersama untuk proses hukum maksimal 60 hari jika tidak ada itikad baik maka akan di serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala inspektorat berharap dapat memanfaatkan dengan semaksimal mungkin untuk pengelolaan Dana Desa dan selalu melakukan pembenahan administrasi.
Kejari Tubaba menekankan kepada seluruh kepalo Tiyuh penandatanganan ini bukan berarti akan kebal hukum tetapi hal ini merupakan usaha pencegahan agar tidak melanggar hukum.
Di sesi yang sama kepala Kejari Tubaba Sri Haryanto, S.H, M.H juga mengatakan dalam waktu dekat akan ada penetapan kasus dana desa yakni tentang mantan kepalo Tiyuh Tirta Makmur.
Dengan total kerugian negara di perkirakan Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), dari akumulasi anggaran 2020- 2021.
Dirinya juga menjelaskan di tahun 2020 telah di kembalikan sebesar Rp. 140.000.000 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah), dan sudah diberikan tenggat waktu tetapi hingga saat ini dari total kerugian negara belum ada pengembalian lagi.
Hal ini telah sesuai dengan hasil tim penyidik dan kemudian diserahkan ke kejaksaan,” tutup Kejari.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas PMDT, DPD Apdesi Provinsi Lampung, Kepala Inspektorat, Camat TBT, Camat Tumijajar Ketua Apdesi Tubaba, ketua Apdesi TBT, Dan seluruh Kepalo Tiyuh Se-Tubaba. (As26)