Pengawas SPBU Gelapkan Uang Setoran

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

LAMPUNG UTARA – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus seorang pria berinisial CKS (30) Lantaran diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan BBM dalam jumlah cukup besar mencapai nominal Rp 389.500.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Tersangka CKS warga Dusun 6 Bawang Sejar Kelurahan / Desa Sinar Banten Kecamatan Bekri Kab. Lampung Tengah itu kesehariannya bertugas sebagai pengawas pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kab. Lampung Utara milik CV Mahkota Sakinah.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan. Ismail SH. SIK. MIK saat di konfirmasi mengatakan telah mengamankan tersangka setelah pihaknya dihubungi oleh keluarga tersangka untuk diserahkan ke Sat Reskrim pada Jumat petang (2/6/2023) sekira puku 16.30 wib.

Silahkan Baca juga :  Pemerintah Izinkan Masyarakat Gelar Salat ID diLapangan Jika Daerah Zona Hijau atau Kuning

Lebih lanjut disampaikan AKP Eko, pelapor / korban dari pihak SPBU an. Agi Fernanda (32) melaporkan bahwa pada 15 Maret 2023 bulan lalu, CKS selaku petugas pengawas SPBU membawa kabur uang hasil penjualan BBM berbagai jenis selama tiga hari mencapai Ratusan Juta Rupiah, sehingga akibat kerugian tersebut kasusnya dilaporkan ke Polres Lampung Utara, LP/B/77/III/2023/SPKT Polres LU/ Polda Lampung tanggal 16 Maret 2023. “terangnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kemudian dilakukan gelar perkara, kita menetapkan CKS sebagai tersangka selanjutnya kita lakukan penyelidikan.

Pada hari Jumat 2 Juni 2023 pukul 16.30 wib keluarga dari pihak tersangka menghubungi unit Tipidter Sat Reskrim, memberitahukan ingin menyerahkan tersangka CKS, sehingga petugas kita di pimpin Kanit Tipidter Ipda Adi datang ke kediaman di kota Metro, tersangka langsung kita amankan berikut barang bukti berupa 1(satu) buah kartu ATM Bank BRI dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka. “sambung Eko

Silahkan Baca juga :  Pj Bupati Tuba Ferli Yuledi Resmi Membuka Sosialisasi Anti Korupsi

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka CKS, dirinya tidak membantah dan menuturkan bahwa uang tersebut adalah uang satu kali setoran, telah habis ia pergunakan untuk bermain judi slop kemudian selebihnya berfoya-foya.

Saat ini tersangka CKS berikut barang bukti telah di Mapolres Lampung Utara dan tengah kita lakukan proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka dapat di jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 Tahun kurungan,”pungkasnya (*)

| Baca Juga

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023
Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

TUBABA (Lampungcity.co)- Pejabat PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Zaidirina Heri Wardoyo memberikan Maksud dan Tujuan manfaat program ketahanan pangan kandang,kolam,Kebun dan wisata (k3-1w). Zaidirina Heri wardoyo mengatakan bahwa program

|
April 5, 2023