Banyak Suara Miring, Mahfud MD Tanggapi Kasus Johnny Plate!

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Foto :Foto: Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan Semua kantor pemerintah jika merencanakan Halal Bihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H. (Instagram @mohmahfudmd)

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md menegaskan proses hukum yang tengah dilakukan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate telah sesuai prosedur hukum.

Ia memastikan, penetapan tersangka terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi pada penyediaan menara BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 – 2022 telah sangat hati-hati dilakukan Kejaksaan Agung.

“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati,” kata dia dikutip dari akun instagramnya Kamis (18/05/2023)

Silahkan Baca juga :  Resmi Tomy Yovan Andriansyah Pimpin Navotel Lampung

Mahfud mengaku, telah mengetahui kasus ini diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Jika tim penyidik keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik.

“Kalau tidak yakin dengan mininal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurut Mahfud jika tim penyidik telah melaksanakan proses hukum dengan baik dan telah pula ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat, maka Kejaksaan Agung tak perlu lagi menunda-nunda penangkapan dan penetapan tersangka hanya karena tengah tahun politik.

“Ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudag cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” kata Mahfud.

Silahkan Baca juga :  Peserta Bimtek Kakam Tulang Bawang Menuai Kritik, Dana Bimtek Diduga Terlalu Besar

“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan politikus Partai Nasional Demokrat itu sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023), pada kasus penyediaan menara BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 – 2022. Kasus itu memberikan kerugian terhadap negara mencapai Rp 8,032 triliun. (*)

| Baca Juga

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023
Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

TUBABA (Lampungcity.co)- Pejabat PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Zaidirina Heri Wardoyo memberikan Maksud dan Tujuan manfaat program ketahanan pangan kandang,kolam,Kebun dan wisata (k3-1w). Zaidirina Heri wardoyo mengatakan bahwa program

|
April 5, 2023