JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md menegaskan proses hukum yang tengah dilakukan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate telah sesuai prosedur hukum.
Ia memastikan, penetapan tersangka terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi pada penyediaan menara BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 – 2022 telah sangat hati-hati dilakukan Kejaksaan Agung.
“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati,” kata dia dikutip dari akun instagramnya Kamis (18/05/2023)
Mahfud mengaku, telah mengetahui kasus ini diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Jika tim penyidik keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik.
“Kalau tidak yakin dengan mininal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurut Mahfud jika tim penyidik telah melaksanakan proses hukum dengan baik dan telah pula ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat, maka Kejaksaan Agung tak perlu lagi menunda-nunda penangkapan dan penetapan tersangka hanya karena tengah tahun politik.
“Ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudag cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” kata Mahfud.
“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan politikus Partai Nasional Demokrat itu sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023), pada kasus penyediaan menara BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 – 2022. Kasus itu memberikan kerugian terhadap negara mencapai Rp 8,032 triliun. (*)