Kejaksaan Agung Tetapkan Dugaan Korupsi BTS 4G Menkominfo

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

JAKARTA – Kejaksaan Agung menyebut kasus dugaan korupsi BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 merugikan negara Rp 8 triliun.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut proyek tersebut merupakan proyek ugal-ugalan.

“Ini kalau dicek di lapangan pasti lebih detail lagi. Kalau dicek satu per satu, pasti banyak kekurangannya. Bisa saja yang dianggap selesai pun masih ada banyak kekurangan, misalnya kurang baut, kurang kabel. Ini proyek yang menurut saya ugal-ugalan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Senin (15/5/2023).

“Sehingga ugal-ugalan dari perencanaan, juga pelaksanaan, juga pertanggungjawaban. Terbukti apa? Kerja belum 100 persen tapi dibayar 100 persen, jadi istilahnya ini proyek ugal-ugalan, dan ada dugaan lain yang kita tunggu. Ada dugaan bahwa yang ada minta setoran, ya kita tunggu nanti proses ini,” sambungnya.

Silahkan Baca juga :  Resmi, 30 Calon Anggota Paskibraka Merah Putih Tubaba Ikut Diklat

Boyamin mengapresiasi Kejagung yang mengusut kasus ini. Dia berharap Kejagung bisa mengusut tuntas kasus ini.

“Saya berharap ada tersangka yang ke kanan, ke kiri, dan ke atas gitu nantinya. Saya tetap memantau, kalau nanti tidak ada lagi ke atas, pasti saya akan gugat praperadilan ke depannya. Tapi kita pantau dulu yang ada, sehingga kita tahu materi keseluruhan di sidang,” ujarnya.

Boyamin menduga tersangka sengaja memonopoli proyek ini. Dia menuding harga proyek ini dibuat lebih mahal dari seharusnya.

“Kalau dari sisi kerugian sudah pahamlah saya, karena ini dugaannya ini monopoli, bahkan sampai yang waktu itu membentuk harga perkiraan sendiri itu tidak cek pasar alias ngarang jadi mahal,” ujarnya.

Silahkan Baca juga :  Pj. Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan Sosialisasi Peran Fungsi BPK dalam Pengelolaan Dana Desa

Sebelumnya, Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 dengan nilai kerugian negara Rp 8.032.084.133.795 (triliun) rampung. Nantinya kelima tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disusun dakwaan dan disidangkan.

“Kami telah menetapkan lima tersangka atas kasus BTS ini. Yang pertama AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap keduanya kepada Direktur Penuntutan dan selanjutnya segera akan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung St Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (15/5).

Setelah berkas dilimpahkan, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar para tersangka segera disidang.

Silahkan Baca juga :  Kader Demokrat Akan Meluncur Kejakarta Siap Kawal MA Soal PK Moeldoko

Jampidsus Kejagung mengatakan pihaknya akan memaparkan peran para tersangka di dalam sidang.

“Tadi sudah disampaikan kerugian cukup besar Rp 8 triliun lebih dan nanti akan lebih terbuka di persidangan tentunya. Di sana akan terbuka masing-masing peran para terdakwa dan kemudian siapa saja yang terlibat di situ,” katanya (*)

| Baca Juga

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023
Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

TUBABA (Lampungcity.co)- Pejabat PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Zaidirina Heri Wardoyo memberikan Maksud dan Tujuan manfaat program ketahanan pangan kandang,kolam,Kebun dan wisata (k3-1w). Zaidirina Heri wardoyo mengatakan bahwa program

|
April 5, 2023