JAKARTA – Kejaksaan Agung menyebut kasus dugaan korupsi BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 merugikan negara Rp 8 triliun.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut proyek tersebut merupakan proyek ugal-ugalan.
“Ini kalau dicek di lapangan pasti lebih detail lagi. Kalau dicek satu per satu, pasti banyak kekurangannya. Bisa saja yang dianggap selesai pun masih ada banyak kekurangan, misalnya kurang baut, kurang kabel. Ini proyek yang menurut saya ugal-ugalan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Senin (15/5/2023).
“Sehingga ugal-ugalan dari perencanaan, juga pelaksanaan, juga pertanggungjawaban. Terbukti apa? Kerja belum 100 persen tapi dibayar 100 persen, jadi istilahnya ini proyek ugal-ugalan, dan ada dugaan lain yang kita tunggu. Ada dugaan bahwa yang ada minta setoran, ya kita tunggu nanti proses ini,” sambungnya.
Boyamin mengapresiasi Kejagung yang mengusut kasus ini. Dia berharap Kejagung bisa mengusut tuntas kasus ini.
“Saya berharap ada tersangka yang ke kanan, ke kiri, dan ke atas gitu nantinya. Saya tetap memantau, kalau nanti tidak ada lagi ke atas, pasti saya akan gugat praperadilan ke depannya. Tapi kita pantau dulu yang ada, sehingga kita tahu materi keseluruhan di sidang,” ujarnya.
Boyamin menduga tersangka sengaja memonopoli proyek ini. Dia menuding harga proyek ini dibuat lebih mahal dari seharusnya.
“Kalau dari sisi kerugian sudah pahamlah saya, karena ini dugaannya ini monopoli, bahkan sampai yang waktu itu membentuk harga perkiraan sendiri itu tidak cek pasar alias ngarang jadi mahal,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 dengan nilai kerugian negara Rp 8.032.084.133.795 (triliun) rampung. Nantinya kelima tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disusun dakwaan dan disidangkan.
“Kami telah menetapkan lima tersangka atas kasus BTS ini. Yang pertama AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap keduanya kepada Direktur Penuntutan dan selanjutnya segera akan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung St Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (15/5).
Setelah berkas dilimpahkan, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar para tersangka segera disidang.
Jampidsus Kejagung mengatakan pihaknya akan memaparkan peran para tersangka di dalam sidang.
“Tadi sudah disampaikan kerugian cukup besar Rp 8 triliun lebih dan nanti akan lebih terbuka di persidangan tentunya. Di sana akan terbuka masing-masing peran para terdakwa dan kemudian siapa saja yang terlibat di situ,” katanya (*)