TUBABA (Lampungcity.co) – Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila) Dr. Yusdianto MH angkat bicara mengaku prihatin dan menyesalkan tindakan Ketua DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, Ponco Nugroho yang hanya membawa satu nama bakal calon penjabat bupati ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Yusdianto, mengatakan sejumlah fraksi-fraksi di DPRD Tulang Bawang Barat mengusulkan dua nama yang seharusnya diusulkan sebagai bakal calon penjabat bupati setempat,”ungkapnya kepada media pada selasa (11/04/2023).
“Sepantasnya dan seharusnya DPRD Tulang Bawang Barat membawa semua nama yang diusulkan oleh fraksi-fraksi dari DPRD setempat.”cetus Yusdianto
Menurutnya pakar hukum unila Yusdianto berdasarkan informasi yang beredar Fraksi Partai Demokrat mengusulkan Dr. Zaidirina dan Budi Dharmawan
Fraksi Nasdem hanya mengusulkan nama Dr. Zaidirina Fraksi Hanura, Perindo juga hanya mengusulkan Dr. Zaidirina.
Kemudian Fraksi PDI P hanya mengusulkan calon tunggal yakni Budi Darmawan. Fraksi PAN-PKB mengusulkan Budi Darmawan. Dan Fraksi Gerindra mengusulkan Budi Darmawan
“Dengan tidak mengusulkan nama calon yang merupakan aspirasi dari berbagai fraksi tersebut, secara langsung Ketua DPRD Tubaba, Ponco Nugroho tidak menganggap keberadaan fraksi-fraksi tersebut Ini menyangkut marwah dan kewibawaan partai yang notabenenya adalah suara rakyat,”cetusnya.
Yusdianto pakar Hukum Unila itu kembali mengutarakan meminta agar proses pengusulan nama calon pejabat bupati di Tubaba dapat disesuaikan dengan mekanisme di DPRD setempat
“Usulan fraksi-fraksi tersebut harus melalui mekanisme tata tertib yang kemudian dibawa ke dalam rapat paripurna,” Katanya
Setelah disetujui dalam paripurna, maka pimpinan DPRD dapat menindak lanjutinya dengan tetap berpedoman mekanisme tata tertib DPRD
Apalagi ini merupakan pengusulan calon penjabat bupati yang notabenenya merupakan kepala daerah Ini adalah keputusan yang strategis, tidak boleh ketua DPRD mengambil tindakan sepihak, dengan kemudian mengabaikan usulan fraksi-fraksi lainnya,”terang Yusdianto lagi.
Pakar hukum unila kembali mengemukakan semestinya ketua DPRD merujuk pada tata tertib untuk mencari jalan keluar penyelesaian masalah tersebut.
Lanjutnya, Karenanya keputusan yang tidak melalui mekanisme bukan merupakan sebuah keputusan lembaga
“Melihat rujukan dari surat Mendagri pada poin 2 yang berbunyi bahwa “Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga)
Nama calon Penjabat Bupati/Wali kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan menteri dalam negeri menetapkan penjabat bupati/wali kota. Artinya ini adalah keputusan DPRD, bukan keputusan pimpinan atau ketua DPRD,”pungkasnya (As26)