LAMPUNG BARAT – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) telah melakukan rapat koordinasi nasional (rakornas) yang dihadiri 237 cabang dan 27 cabang tertulis yang tidak hadir namun mendukung kegiatan pada 27-29 Oktober 2017 lalu.
Ketua PSHT Cabang Lampung Barat (Lambar), Provinsi Lampung, Sugiono Adi Pranoto yang juga hadir, mengikuti langsung dan sebagai peserta dalam rakornas 2017 menceritakan kembali, bahwa tujuan rakornas untuk mencapai titik temu terkait berbagai permasalahan yang timbul sejak parluh 2016.
Namun karena M Taufik selaku ketua umum hasil parluh 16, Wiyono selaku ketua majelis luhur dan Wilis selaku sekretaris majelis luhur tidak hadir dalam acara rakornas, bahkan juga telah diundang empat kali sebelumnya juga tidak hadir. Akhirnya berpedoman dengan AD/ART, dicari jalan keluarnya.
Lima anggota majelis luhur yang hadir di Madiun (enam orang namun satu lainnya meninggal dunia) kemudian membentuk majelis luhur untuk mencukupi 9 orang majelis luhur sesuai hasil kesepakatan rakornas yang kemudian menonaktifkan tiga orang hasil parluh 16 yakni M Taufik, Wiyono, dan Wilis.
“Karena kekosongan jabatan ketua umum, akhirnya dilakukan parapatan luhur (parluh) 2017 atau musyawarah besar di padepokan Pusat Madiun untuk memilih ketua umum,” beber Sugiono, Selasa (20/8/2019).
Dari hasil parluh 17, terpilih R Moerdjoko HW sebagai Ketua Umum PSHT menggantikan M Taufik untuk periode masa jabatan 2016-2021. Meneruskan kepemimpinan yang sebelumnya diemban Taufik.
Para peserta rakornas sebelumnya memang telah mendesak agar digelar parluh kembali, karena mereka menilai ada dugaan ketidakjujuran pada parluh 2016 atau parluh 16 di Jakarta.
Selain itu juga kepemimpinan sesuai parluh 16 kerap melakukan tindakan arogansi dengan memecat ketua cabang yang tidak sejalan. Bahkan mengangkat gubernur sebagai warga kehormatan dengan cara yang kurang tepat.
Sugiono sebagai ketua cabang tertua yang ada di Lampung dan merupakan penyebar awal PSHT di Lampung membeberkan, parluh ini menjadi titik terang untuk memperjelas kekisruhan akibat hasil parluh 2016 atau parluh 16.
“Saya terus mengajak seluruh saudara warga PSHT di Lampung khususnya, terlebih di Lampung Barat sebagai cabang tertua, agar mendukung hasil parluh 2017 sebagai keputusan final yang tidak bisa diganggu gugat kebenarannya,” ujar Sugiono, Selasa (20/8/2019).
Terlebih melihat pesatnya perkembangan PSHT di Lampung dengan 80 ribuan warga yang sudah dihasilkan, sudah menjadi kewajiban bersama untuk saling menjaga dan guyup rukun dalam ikatan persaudaraan.
“Tidak ada itu cabang tandingan, PSHT harus berpegang pada PSHT Pusat Madiun sebagai punjer (akar pusat) dan jadi pijakan dalam menjalankan roda organisasi,” tegas warga tingkat dua yang disahkan pada 1990 itu.
Warga PSHT pengesahan 1985 ini mengatakan, sesuatu yang didasari atas ketidakjujuran tentu akan menuai ketidakbaikan pada akhirnya. Untuk itu dia meminta sedulur PSHT yang masih mendukung hasil parluh 16, agar segera introspeksi diri, melakukan evaluasi, dan bisa kembali pada jiwa PSHT seharusnya.
Tidak melakukan propaganda atau memperkeruh suasana organisasi melalui pergerakan yang bertentangan. PSHT cabang Lambar 068 membuka diri sedulur yang ingin kembali berjuang melalui jalur yang seharusnya. Membesarkan organisasi dengan mengedepankan kejujuran dan mengedepankan rasa persaudarannya.
“Jangan sampai karena ulah segelintir oknum, ikatan persaudaraan kita menjadi terpecah belah. Tetap berpaculah pada cabang yang tertua, karena itu bukti autentik keabsahan sebuah organisasi. Legalitasnya jelas sejak awal, bukan diada-adakan,” tukasnya.
Terkait pengukuhan R Moerdjoko melalui parluh 17 sendiri, terusnya, selain karena adanya dugaan ketidakjujuran di parluh 16, juga karena adanya kritikan mayoritas anggota PSHT yang menilai, secara kondisi, sangat terlihat dan terasa kurang harmonis kala kepemimpinan M Taufik, sehingga mendesak agar kembali digelar parapatan luhur.
Terlebih sebenarnya secara suara di parluh 16 Moerdjoko telah unggul, namun justru M Taufik yang menjadi ketua.
Saat pemungutan suara di parluh, Moerdjoko memperoleh 108 suara. Lalu Arif Suryani 38 suara dan M Taufik 8 suara. Namun yang justru dikukuhkan menjadi ketua umum PSHT justru M Taufik.
“Padahal sesuai AD/ART, ketua umum harus berdomisili di Madiun dengan minimal sudah menjadi warga tingkat II 15 tahun dan pernah menjadi ketua ranting atau cabang. Seperti yang diungkapkan Kangmas Moerdjoko usai parluh 17,” kata Sugiono.
Terlepas dari itu semua, anggota PSHT tentu kini sudah seharusnya mendukung visi misi Moerdjoko untuk mengembalikan marwah seduluran yang ada di tubuh PSHT. Bagaimana agar semua lebih harmonis, guyup, rukun dan tidak ada lagi perseteruan dalam menjalankan roda organisasi.
“Percayakan hasil parluh 2017 sebagai penyelamat ajaran dan organisasi PSHT. Tetap guyup rukun selawase,” harap Sugiono.
Seperti dikutip dalam laman berita SURYA.co.id, Minggu (29/10/2019), Ketua Dewan Pusat PSHT Isbianto juga menegaskan bahwa saat parapatan luhur di Jakarta 2016 lalu, hasil pemungutan suara memang suara terbanyak diraih Moerdjoko.
Untuk itu, hasil parluh 17 diharapkan diterima oleh seluruh pihak. Karena ini merupakan suara dan keputusan bersama. “Hasil dari parapatan luhur 2017 sudah menetapkan Moerdjoko sebagai ketua umum dan saya berharap semua pihak legowo dengan hasil ini,” tandas Isbianto.(*)