TULANG BAWANG – Lokasi perjudian jenis dadu/koprok digerebek petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Penggerbekan tersebut berlangsung hari Jumat (16/09/2022), pukul 00.15 WIB, di Dusun Ujung Batu, Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Semalam, saya bersama personel Polsek dan Tekab 308 Presisi Polres menggerbek lokasi perjudian jenis dadu/koprok yang berada di Dusun Ujung Batu, Kampung Kagungan Rahayu,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (16/05/2022).
Dari lokasi penggerbekan, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu set alat judi dadu/koprok, 8 unit sepeda motor, tas warna merah, dan uang tunai sebanyak Rp 307.000,- (tiga ratus tujuh ribu rupiah).
Menurut Kapolsek, dalam penggerbekan lokasi judi dadu/koprok kali ini, petugasnya tidak berhasil menangkap para pelaku karena kedatangan mereka sudah diketahui. Sehingga para pelaku langsung melarikan diri.
Penggerbekan lokasi judi dadu/koprok ini, berawal dari informasi yang didapat saat petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3).
“Dari informasi tersebut, kami langsung menuju ke lokasi dan benar ternyata disana sedang berlangsung judi dadu/koprok. Kedatangan kami diketahui, walaupun petugas berusaha mengejar para pelaku yang kabur, tapi tak satu pun pelaku yang berhasil ditangkap,” papar AKP Sunaryo.
Ia menambahkan, kami tidak akan pernah memberikan ruang sedikitpun kepada para pelaku judi dan akan melakukan tindakan secara tegas terhadap segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Hal ini dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Menggala. (*)