JAKARTA (LAMPUNGCITY.CO) – Selain Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Tim Penyidik KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila inisial HY alias Heryandi, dan Ketua Senat Unila MB alias M. Basri tersangka. KPK juga menetapkan tersangka terhadap seorang swasta, diduga orang tua calon mahasiswa jalur mandiri inisial AD.
Direktur Penyidikan Tim KPK, Kombes Asep Guntur Rahayu mengatakan, ketiganya ditangkap terpisah. Untuk tersangka MB ditangkap di Bandung, bersama dengan Rektor Karomani.
“Kemudian untuk HY ditangkap di Lampung dan AD ditangkap di Bali. Dalam perkara ini, diamankan barang bukti di Lampung uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito Rp800 juta, dan kunci save deposit box diduga berisi emas setara Rp1,4 miliar,” kata Kombes Asep Guntur saat jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (21/8/2022).
Kemudian untuk yang ditangkap di Bandung diamankan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan senilai Rp1,8 miliar. Selanjutnya mereka langsung ditahan mulai 20 Agustus hingga 8 September 2022.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Nurul Gufron mengungkapkan, keempatnya punya peranan masing-masing. Berawal dari 2022, Unila sebagai salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) membuka seleksi penerimaan mahasiswa lewat SNMPTN dan membuka jalur khusus seleksi mandiri disebut Simanila.
“KRM sebagai Rektor, memiliki wewenang terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila. Selama proses berjalan, KRM terlibat langsung dalam penentuan kelulusan para peserta Simanila,” ungkap Nurul Gufron.
Kemudian KRM memerintahkan HY, yang melibatkan MB, untuk menyeleksi personal kesanggupan orang tua mahasiswa jalur mandiri. Apabila ingin lulus, KRM bisa membantu dengan syarat menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme.
“KRM diduga memberikan peran tugas khusus untuk HY, MB, dan Budi Sutomo Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, untuk mengumpulkan sejumlah uang disepakati pihak orang tua. Terkait besaran nominal, jumlahnya bervariasi mulai Rp100-350 juta, tiap orang tua peserta seleksi ingin diluluskan,” jelas Nurul.
Kemudian KRM juga diduga memerintahkan Mualimin (salah satu dosen Unila), untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi. Sementara peran AD, salah satu keluarga calon peserta, diduga menghubungi KRM untuk bertemu dan menyerahkan sejumlah uang, karena anggota keluarganya lulus atas bantuan KRM.
Kemudian Mualimin diperintahkan mengambil titipan uang tunai Rp150 juta dari AD, disalah satu tempat di Lampung. Seluruh uang yang dikumpulkan berjumlah Rp603 juta dan sudah digunakan KRM Rp575 juta.
Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo. Ada pun uang itu dialihkan jadi tabungan deposito emas batangan dan uang tunai totalnya Rp4,4 miliar. (***)