BANDAR LAMPUNG – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana penuhi panggilan Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung terkait anggaran Covid-19 pada tahun 2020.
Namun sayangnya, saat dikonfirmasi oleh awak media saat keluar dari ruang penyidik, Reihana memilih bungkam. Begitupun saat dihubungi melalui Via WhatsApp pribadinya dengan Nomor 08127415XXXX Reihana juga tak menjawab.
Dikutip dari media DiksiNusantara.com Melalui seorang informan, ia menjelaskan, pemanggilan Reihana oleh Ditreskrimsus Polda Lampung berkenan adanya dugaan selisih anggaran Covid-19 yang berkisar senilai Rp 70 Miliar. (Kata informan yang harus dirahasiakan identitasnya).
Dikabarkan pula sebelumnya, pemanggilan Reihana ini bukan yang pertama, namun sudah yang kedua kalinya. Dikutip dari gantanews.co, dalam pemanggilan tersebut Reihana didampingi seorang kuasa hukum yakni Ahmad Handoko.
Sampai dengan berita ini diturunkan, belum dapat mengkonfirmasi lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan redaksi sebagai bahan penyeimbang berita. (Red)