Polres Tubaba Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Untuk Membayar Pajak Kendaran di Samsat Terdekat

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

TULANG BAWANG BARAT – Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung memberikan himbauan tentang Keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat Agar dalam berkendara memperhatikan terhadap Keselamatan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara dijalan raya agar senantiasa berhati-hati saat berkendara dan tetap patuhi peraturan lalulintas.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi , S.I.K, .M.M, yang diwakili Kasat Lantas Polres Tubaba IPTU Suarjono Surya Ninggrat, S.H, M.H bersama KA UPTD Aris Munandar, S.H.M.H, memberikan himbauan kepada masyarakat untukberhati-hati saat berkendara dan tetap patuhi peraturan lalulintas serta mengajak masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor.

Himbauan gabungan tersebut yang dilaksanakan pada hari Rabu 18/5/2022 pagi yang terdiri dari Sat Lantas Polres Tubaba, Bapenda dan Jasa raharja sedangkan, Lokasi sosialisasi bertempat di Tugu payung panaragan, Islamic center, Pasar pulung kencana dan Depan samsat kabupaten Tulang Bawang Barat.

Silahkan Baca juga :  PJ Bupati Tubaba Minta Sukseskan Program 3K 1W

Ditambahkan Kasat Lantas Polres Tubaba IPTU Suarjono Surya Ninggrat, S.H, M.H mengatakan mengatakan, apabila tidak bayar pajak selama 2 tahun maka dapat dihapus registrasi kendaraan bermotor Penghapusan

Registrasi artinya kendaraan tidak terdaftar di kantor Samsat Sehingga dapat dikatakan kendaraan bodong dan barang rongsok sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan dalam Pasal 114 ayat (1)

Disebutkan bahwa penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus, Kalau sudah dihapuskan tidak mungkin tidak diperpanjang lagi sesuai Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,”Pungkas Suarjono (*)

| Baca Juga

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Tulang Bawang — Rumah Makan Pindang Baung Omega di Jalan Lintas Timur, Menggala, menjadi saksi sejarah baru bagi dunia pencak silat di Kabupaten Tulang Bawang. Melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan

|
Oktober 19, 2025
Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023