TULANG BAWANG — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Rakyat Tulang Bawang (LIR-TUBA), Junaidi AR, mendesak Polres Tulang Bawang agar serius dan transparan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan surat izin keramaian yang diduga melibatkan seorang oknum wartawan berinisial AE.
Menurut Junaidi, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai sengketa biasa. Jika dalam proses penyelidikan nantinya terbukti terdapat penggunaan nama, logo, atau atribut institusi Polri dalam dokumen yang tidak diterbitkan melalui mekanisme resmi, maka persoalan itu berpotensi menyentuh aspek hukum sekaligus kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Kalau benar terdapat pemalsuan dan pencatutan atribut Polri, ini bukan persoalan sepele. Marwah institusi harus dijaga dan masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum,” tegas Junaidi.
Ia mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan laporan yang telah dibuat oleh Melisi, yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/287/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 23 September 2026 pukul 15.13 WIB.
Junaidi meminta kepolisian tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi segera mengungkap secara terang siapa yang membuat dokumen tersebut, bagaimana dokumen dibuat, dari mana sumbernya, siapa yang menggunakan dan mengedarkannya, serta apakah terdapat unsur pidana di dalamnya.
“Publik membutuhkan proses hukum yang terang, profesional, dan terukur. Jangan sampai muncul persepsi bahwa perkara ini dibiarkan tanpa kejelasan,” ujarnya.
Persoalan tersebut bermula ketika Melisi hendak menggelar hajatan di kediamannya di Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Berdasarkan keterangan Melisi, dirinya kemudian menghubungi AE melalui sambungan telepon untuk meminta bantuan pembuatan surat izin hiburan atau keramaian.
“Bisa tidak kamu membuat surat izin, mau hajatan?” kata Melisi sebagaimana keterangannya.
Menurut Melisi, AE menyatakan sanggup membantu dan meminta uang sebesar Rp300 ribu.
Dalam keterangannya, Melisi menyebut AE kemudian menghubungi seseorang bernama Iswar melalui telepon dan meminta agar uang tersebut dikirim melalui layanan DANA.
Sekitar dua jam kemudian, menurut Melisi, AE kembali meminta tambahan uang sebesar Rp100 ribu yang juga dikirim melalui DANA.
Dengan demikian, total uang yang menurut Melisi diberikan mencapai Rp400 ribu.
Setelah menerima uang tersebut, AE kemudian mengirimkan surat izin keramaian melalui WhatsApp kepada adik Melisi bernama Lamon.
Namun, persoalan kemudian muncul setelah surat tersebut diperiksa lebih lanjut.
Menurut keterangan Melisi, terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen tersebut setelah dilakukan pengecekan oleh Kepala Kampung Gedung Meneng, Hendra Jaya, serta pihak kepolisian.
Dalam keterangan yang diterima, PS Kanit Intel Dente Teladas, Bripka Singgih, disebut turut melakukan pengecekan terhadap surat tersebut dan mempertanyakan keabsahannya.
“Diduga surat tersebut palsu,” ujar Singgih sebagaimana disampaikan dalam keterangan tersebut.
Meski demikian, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai aparat penegak hukum memperoleh bukti yang cukup dan menetapkan kesimpulan berdasarkan proses hukum.
Keaslian dokumen, pihak yang membuatnya, pihak yang menggunakan, serta motif dan tujuan pembuatannya merupakan hal-hal yang harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan.
Karena itu, Junaidi meminta Polres Tulang Bawang bekerja berdasarkan alat bukti, bukan tekanan opini publik.
Menurutnya, pemeriksaan dapat diarahkan antara lain terhadap dokumen yang dipersoalkan, komunikasi antara para pihak, bukti transaksi, saksi-saksi, asal-usul dokumen, penggunaan atribut Polri, serta mekanisme penerbitan surat izin keramaian yang sebenarnya.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan bahwa tidak ada pelanggaran. Kalau ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum. Prinsipnya sederhana: fakta harus dibuka dan hukum harus bekerja,” kata Junaidi.
Ia menilai transparansi penanganan perkara penting agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Junaidi juga mengingatkan bahwa penggunaan nama dan atribut lembaga negara dalam dokumen yang tidak sah, jika nantinya terbukti, dapat menciptakan preseden buruk.
Sebab, masyarakat pada umumnya tidak memiliki kemampuan untuk memeriksa setiap detail keabsahan dokumen yang mengatasnamakan institusi negara.
“Ketika sebuah dokumen menggunakan nama atau atribut lembaga negara, masyarakat akan menganggap dokumen itu resmi.
Karena itu, jika ternyata dokumen tersebut dibuat atau digunakan secara tidak sah, dampaknya bukan hanya kepada orang yang dirugikan, tetapi juga terhadap kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan tidak membeda-bedakan pihak yang diperiksa.
Di sisi lain, seluruh tuduhan terhadap AE hingga saat ini harus tetap ditempatkan sebagai dugaan. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan AE bersalah atas perkara tersebut.
AE juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian pula, dugaan tindak pidana yang dilaporkan perlu diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, termasuk apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur ketentuan pidana yang disangkakan dalam laporan.
Dengan demikian, proses hukum harus menjadi ruang untuk menguji seluruh keterangan secara objektif, baik keterangan pelapor, saksi maupun pihak yang dilaporkan.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat memiliki tempat yang sama di hadapan hukum.
Polres Tulang Bawang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk langkah-langkah pemeriksaan yang telah dilakukan dan status perkara sesuai kewenangan hukum.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut dugaan penggunaan nama dan atribut institusi negara, yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan para pihak.
Ada kepercayaan masyarakat yang harus dijaga.
Junaidi menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta seseorang dihukum tanpa pembuktian. Ia hanya meminta agar hukum bekerja secara terbuka, profesional, dan berdasarkan bukti.
“Jangan hukum seseorang karena opini. Tetapi jangan pula mengabaikan laporan hanya karena yang dilaporkan belum terbukti bersalah. Buka faktanya, periksa buktinya, dan biarkan hukum menentukan,” pungkas Junaidi.
Bukan opini yang menentukan kebenaran. Bukan pula viralnya sebuah perkara. Melainkan fakta, bukti, dan proses hukum yang sah. (TIM)
![]()