TULANG BAWANG — Wakil Bupati Tulangbawang, Hamka Hasan, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk kedua kalinya di Pertamina Terminal Menggala, Selasa (29/09/2026).
Sidak tersebut menjadi penegasan bahwa tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM) harus berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan itu, Hamka Hasan secara tegas meminta agar tidak ada lagi pengisian BBM yang melebihi kuota yang telah ditentukan.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengisian harus mengikuti aturan tanpa pengecualian.
“Tidak ada lagi yang melebihi kuota saat pengisian BBM. Semua harus mengikuti aturan,” tegas Hamka.
Ia juga menyinggung adanya pihak-pihak tertentu yang dinilai selama ini memiliki penguasaan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
“Semua info saya tahu. Siapa yang menguasai di sini saya tahu. Ini yang mau kita sudahi. Pertamina ini milik BUMD, ini dikuasai oleh beberapa pihak,” cetusnya.
Hamka menegaskan, pengelolaan fasilitas yang berada dalam lingkup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak boleh dikendalikan oleh kelompok atau pihak tertentu.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengembalikan tata kelola pada aturan yang berlaku.
“Saya minta kita tertibkan sama-sama. Tidak ada yang bisa menguasai. Saya tahu semua, berapa kalian bayar di sini saya tahu, tapi sudahlah, saya tutup mata,” ujarnya.
Selain persoalan kuota, Hamka juga meminta agar mekanisme pengisian BBM tidak dimanfaatkan untuk mengendalikan atau menghambat akses masyarakat.
Ia berharap proses pengisian berlangsung secara terbuka dan tidak memberikan ruang bagi pihak tertentu untuk mengambil alih jalur distribusi.
“Saya berharap bila pengisian BBM, saya harap di atas mobil saya tidak ada yang bisa turun. Tidak ada yang bisa menguasai,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat dengan inisial G dan F berharap penertiban yang dilakukan pemerintah tidak justru menghambat masyarakat yang melakukan pengisian BBM melalui jalur umum.
Menurut mereka, jika memang ditemukan adanya aktivitas pelangsiran BBM, persoalan tersebut perlu ditertibkan sesuai aturan. Namun, masyarakat umum juga harus tetap mendapatkan akses pengisian secara wajar.
“Kami hanya berharap semuanya bisa berjalan tertib tanpa harus menghambat pengisian di jalur umum. Bila memang ada pelangsir BBM, silakan ditertibkan. Kami hanya berharap kami sebagai masyarakat dalam pengisian umum tetap mendapatkan bagian untuk pengisian BBM,” ujar mereka.
Sidak kedua ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan distribusi BBM bukan semata soal siapa yang mendapatkan pasokan, melainkan menyangkut prinsip keadilan akses, kepatuhan terhadap kuota, serta tata kelola aset dan distribusi yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Penertiban pada akhirnya tidak cukup hanya dengan teguran. Yang lebih penting adalah memastikan aturan berlaku sama bagi seluruh pihak, tidak ada kelompok yang merasa lebih berkuasa, dan masyarakat umum tidak kehilangan haknya untuk memperoleh pelayanan sesuai ketentuan.
Pesan yang disampaikan Wakil Bupati Hamka Hasan menjadi penegasan bahwa pengelolaan fasilitas dan distribusi BBM harus kembali pada tujuan utamanya, tertib dalam aturan, adil dalam pelayanan, dan terbuka dalam pengawasan,”Pungkasnya (Red)
![]()