Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada calon peserta didik yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena belum lolos dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga pemerataan akses pendidikan di sekolah negeri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan terhadap seluruh SMP negeri yang masih memiliki sisa kuota. Pendataan tersebut akan menjadi dasar penempatan siswa yang belum berhasil diterima pada tahapan PPDB.
“Masyarakat yang belum diterima silakan melapor ke dinas. Nanti akan kami fasilitasi agar tetap bisa diterima di sekolah negeri. Namun, penempatannya menyesuaikan kuota yang masih tersedia sehingga tidak dapat memilih sekolah,” tegas Ramdhan.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan solusi agar setiap anak tetap memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan di sekolah negeri tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Disdikbud menjelaskan, penempatan siswa akan dilakukan setelah seluruh proses daftar ulang selesai sehingga pemerintah dapat mengetahui jumlah riil kursi yang masih kosong di setiap sekolah.
“Setelah proses daftar ulang selesai, baru dapat dipastikan sekolah mana saja yang masih memiliki kekosongan. Saat ini kami belum bisa memastikan jumlah kuota yang tersisa karena masih menunggu data daftar ulang,” jelasnya.
Dalam mekanisme tersebut, siswa yang belum diterima akan ditempatkan secara manual berdasarkan ketersediaan daya tampung sekolah.
Meski tetap mengacu pada ketentuan PPDB, proses fasilitasi ini dilakukan sebagai langkah administratif untuk mengoptimalkan kursi yang belum terisi.
Disdikbud juga mengimbau para orang tua dan calon peserta didik yang belum mendapatkan sekolah agar segera melapor ke kantor dinas dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Seluruh berkas akan diverifikasi sebelum siswa diarahkan ke sekolah yang masih memiliki kuota.
“Setelah diverifikasi, siswa akan ditempatkan di sekolah yang masih tersedia sesuai kapasitas yang ada,” ujar Ramdhan.
Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada pelaksanaan PPDB secara administratif, tetapi juga memastikan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan tetap terlindungi.
Transparansi dalam pendataan kuota serta ketepatan proses penempatan diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan akses pendidikan yang adil, merata, dan berkelanjutan. (*)
![]()