Tulang Bawang Barat – Polemik mengenai masa penugasan Kepala SMKN 1 Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, kembali menjadi perhatian publik. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran ketentuan masa penugasan kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Menurut Putra Jaya Umar, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum, profesionalisme birokrasi pendidikan, serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan di Provinsi Lampung.
“Berdasarkan regulasi terbaru yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, masa penugasan kepala sekolah diberikan selama empat tahun dalam satu periode dan dapat diperpanjang paling lama dua periode atau maksimal delapan tahun sesuai mekanisme yang berlaku.
Jika benar ada kepala sekolah yang telah menjabat hingga sekitar 20 tahun di satu sekolah, tentu kondisi ini harus dipertanyakan dan dievaluasi secara serius,” ujar Putra Jaya Umar, Senin (6/7/2026).
Ia mempertanyakan mengapa dugaan masa penugasan Sungkowo Titis Widi Handoko, S.P., M.M., selaku Kepala SMKN 1 Tulang Bawang Tengah yang disebut telah berlangsung lebih dari dua dekade, belum pernah menjadi objek evaluasi secara terbuka.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan mengenai evaluasi, tetapi juga bukti nyata bahwa pemerintah benar-benar menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh kepala sekolah tanpa pengecualian.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung perlu menyampaikan hasil kajian secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu sehingga proses pergantian kepala sekolah nantinya benar-benar berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Putra Jaya Umar menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut satu jabatan kepala sekolah, melainkan menjadi ujian atas komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menerapkan prinsip good governance di sektor pendidikan.
Menurutnya, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan sehingga tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran regulasi.
“Kami meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung segera melakukan kajian komprehensif dan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tata kelola pendidikan berjalan sesuai regulasi, termasuk ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur batas maksimal masa penugasan kepala sekolah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak wajib menghormati aturan yang berlaku.
“Semua pihak harus tunduk pada regulasi. Jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, maka harus ada langkah sesuai aturan agar tata kelola pendidikan tetap profesional, akuntabel, dan transparan,” katanya.
Selain menyoroti dugaan pelanggaran masa jabatan kepala sekolah, Putra Jaya Umar juga menyinggung maraknya pemberitaan mengenai dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025 di SMKN 1 Tulang Bawang Tengah.
Menurutnya, informasi yang berkembang di ruang publik dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kami melihat pemberitaan mengenai dugaan pengelolaan Dana BOS yang cukup masif di berbagai media. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, tentu hal tersebut dapat menjadi bahan pendalaman oleh Polres Tulang Bawang Barat, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Polda Lampung sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, Putra Jaya Umar menegaskan bahwa seluruh proses harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)
![]()