BANDARLAMPUNG – Upaya percepatan pembangunan daerah terus didorong oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melalui kebijakan pembiayaan yang terukur, terencana, dan akuntabel.
Langkah strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kredit Pinjaman Daerah antara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, pada Senin (2/3/2026)
Lantai dua ruang rapat Direktur Utama kantor pusat Bank Lampung. Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur strategis yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.
Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang memperoleh fasilitas pinjaman daerah sebesar Rp43 miliar.
Dana ini akan diarahkan secara khusus untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah, terutama yang memiliki dampak langsung terhadap konektivitas, mobilitas ekonomi, serta pelayanan publik.
Pinjaman daerah ini bukan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. Pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan kajian komprehensif terhadap kemampuan keuangan daerah. Hasil kajian menunjukkan kondisi fiskal daerah berada dalam kategori sehat dan mampu memenuhi kewajiban pengembalian pinjaman.
Skema pembiayaan yang disepakati memiliki tenor 36 bulan dengan suku bunga tetap sebesar 9,2 persen per tahun. Selain itu, rasio kemampuan pengembalian pinjaman daerah tercatat telah melampaui standar minimal 2,5, yang menjadi indikator penting bahwa pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk mengelola pinjaman tersebut.
Sebagai bentuk kehati-hatian fiskal, pemerintah daerah juga telah memproyeksikan pembayaran pokok dan bunga pinjaman ke dalam dokumen APBD Tahun Anggaran 2026 hingga 2029. Dengan demikian, skema pembiayaan ini dipastikan tidak akan mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Dana pinjaman ini difokuskan sepenuhnya untuk pembangunan infrastruktur prioritas, termasuk pembiayaan bahan konstruksi, pembangunan fisik, serta pengadaan peralatan konstruksi.
Pemerintah menegaskan bahwa dana tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk belanja rutin maupun kegiatan yang tidak berkaitan dengan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
Untuk menjaga disiplin pengelolaan anggaran, pencairan dana dilakukan secara bertahap dengan mekanisme pengawasan dari pihak perbankan. Setiap tahap pencairan wajib disertai dokumen kontraktual yang sah serta mengikuti prosedur pengawasan yang ketat.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pinjaman daerah ini. Seluruh proses penggunaan dana akan dicatat dan dilaporkan secara tertib dalam laporan keuangan pemerintah daerah. (*)