Tulang Bawang – Dugaan ketidakbecusan kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penanganan penerbitan sertifikat tanah kembali mencuat.
Kasus ini menimpa Yusman, warga yang mengaku kesulitan mengurus sertifikat atas lahan miliknya seluas sekitar 8 hektare di Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang. Selasa, (24/02/2026)
Yusman menjelaskan, lahan tersebut ia beli dari warga setempat pada 2015 dan sejak saat itu dimanfaatkan untuk pertanian padi.
Dengan keyakinan kepemilikan yang sah serta dukungan pengakuan masyarakat sekitar, ia mengajukan permohonan sertifikat tanah. Namun proses tersebut menemui jalan buntu.
Menurut Yusman, pihak ATR/BPN menyatakan lahan yang ia ajukan telah memiliki titik koordinat dan telah terbit sertifikat pada 2017 atas nama tujuh orang.
Ironisnya, ia menilai dokumen warkah dari sertifikat tersebut tidak memiliki kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya sangat menyayangkan kinerja ATR/BPN Kabupaten Tulang Bawang. Saya merasa dirugikan karena ingin mensertifikatkan tanah milik sendiri, tetapi tidak bisa diterbitkan dengan alasan yang tidak masuk akal,” ujar Yusman kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa proses pengurusan telah dimulai sejak Oktober 2021, termasuk pengukuran bersama petugas ATR/BPN serta pemenuhan seluruh persyaratan administrasi.
Ia juga mengaku rutin membayar pajak atas lahan tersebut, sementara para pemilik tanah berbatasan mengakui kepemilikannya.
“Sejak 2015 saya menanam padi di lahan itu. Masyarakat sekitar mengetahui tanah ini milik saya pribadi hasil pembelian,” ungkapnya.
Ketua Forum Pemuda Lampung Bersatu (Formalab) Kabupaten Tulang Bawang, Budi Raindra, menilai permasalahan ini mencerminkan lemahnya pembenahan internal di kantor pertanahan.
Ia menyoroti dugaan praktik kolaborasi oknum dengan mafia tanah yang memanfaatkan celah administrasi.
“Ini sangat disayangkan. Bukan sekali dua kali masalah seperti ini terjadi. Kantor pertanahan harus membenahi sistem dan menyeleksi ASN agar tidak ada permainan dengan mafia tanah,” tegas Budi.
Formalab, lanjutnya, berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dalam waktu dekat apabila tidak ada kejelasan terkait penerbitan sertifikat di atas lahan milik Yusman.
Ketua Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Kabupaten Tulang Bawang, Ade Ramdan, S.I.P., menilai ATR/BPN terkesan lepas tangan terhadap sengketa lahan sawah tersebut.
Menurutnya, pihak yang dirugikan seharusnya memiliki dasar untuk menuntut pertanggungjawaban atas penerbitan sertifikat yang diduga bermasalah.
“BPN seolah-olah tidak bertanggung jawab atas persoalan ini. Padahal kami sebagai pihak yang dirugikan bisa menuntut atas terbitnya sertifikat di lahan kami,” ujarnya.
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan.
Konflik administrasi yang tidak diselesaikan secara terbuka berpotensi memicu sengketa berkepanjangan, merugikan masyarakat, serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi, membuka data warkah secara transparan, dan menempuh langkah korektif demi menjamin keadilan agraria serta melindungi hak-hak masyarakat atas tanahnya. (Red)