Tulang Bawang – Jajaran Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah hukum dan rasa aman masyarakat. Tiga pelaku pemerasan dan pengancaman yang beraksi dengan modus mengaku sebagai wartawan berhasil dibekuk hanya dalam hitungan jam setelah laporan korban diterima.
Kapolsek Rawajitu Selatan, IPTU Rudi Jonas, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP dan/atau Pasal 483 KUHPidana.
“Para pelaku menggunakan modus licik dengan mengaku sebagai wartawan. Mereka mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban yang bersifat sensitif. Ancaman ini menempatkan korban dalam tekanan psikologis berat hingga terpaksa menuruti permintaan uang,” tegas IPTU Rudi Jonas saat dikonfirmasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 13.43 WIB di Rumah Makan Asep, Jalan Lintas Rawajitu, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.
Korban, seorang perempuan berusia 52 tahun, sebelumnya dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh salah satu pelaku yang mengaku sebagai wartawan dari “Unit II”.
Dalam pesan tersebut, pelaku menuduh memiliki foto korban bersama pria lain yang bukan suami sahnya. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan foto tersebut kepada keluarga dan pihak-pihak terkait apabila korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp30 juta.
Dalam kondisi tertekan, korban hanya mampu menyerahkan uang tunai Rp3 juta, dengan janji akan mentransfer sisa uang yang diminta.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan bergerak cepat dan terukur. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian tanpa perlawanan berarti.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan uang tunai Rp3 juta di saku salah satu pelaku yang diakui sebagai hasil pemerasan. Ketiganya langsung kami amankan beserta barang bukti,” ungkap Kapolsek.
Adapun ketiga pelaku masing-masing berinisial S (45), RJ (39), dan S alias Umbul-Umbul. Seluruhnya kini ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai hasil pemerasan, beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk melancarkan aksi, serta tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
IPTU Rudi Jonas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik pemerasan, terlebih yang mencoreng profesi wartawan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Jangan mudah percaya kepada oknum yang mengaku wartawan atau aparat dan menggunakan ancaman sebagai alat tekanan. Polri hadir untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum secara adil,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri apakah para pelaku merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa hukum tidak dapat dipermainkan dengan kedok profesi apa pun. (*)