TULANGBAWANG – Ratusan perusahaan pers di Kabupaten Tulangbawang melontarkan kecaman keras terhadap kebijakan Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menyusul beredarnya Surat Edaran (SE) yang dinilai problematik secara hukum dan berpotensi melanggar prinsip dasar administrasi pemerintahan.
Kebijakan tersebut kini dinilai bukan sekadar polemik kebijakan, melainkan telah memasuki ranah dugaan maladministrasi dan pelanggaran hierarki peraturan perundang-undangan, Kamis (25/12/2025).
Sejumlah owner perusahaan media, di antaranya Jeffry Pratama, S.Kom, Abdul Rohman, S.H, Erwinsyah, dan Feri Yadi, menyatakan bahwa SE Kominfo tersebut diduga dikeluarkan tanpa dasar kewenangan yang memadai, minim partisipasi publik, serta berpotensi menimbulkan dampak diskriminatif terhadap perusahaan pers lokal.
“Kami membangun perusahaan pers sebagai badan hukum yang sah, patuh pajak, menggaji karyawan, dan menjalankan kewajiban BPJS. Ketika sebuah SE hadir tanpa dialog dan berdampak pada keberlangsungan usaha, itu patut diuji secara hukum,” tegas Jeffry Pratama.
Secara yuridis, para pelaku pers menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain:
- Asas kepastian hukum, karena substansi SE dinilai multitafsir dan tidak memberikan kejelasan standar;
- Asas keterbukaan, lantaran kebijakan tidak melalui konsultasi publik dan sosialisasi resmi;
- Asas tidak menyalahgunakan wewenang, jika SE digunakan sebagai instrumen pembatasan di luar mandat undang-undang;
- Asas proporsionalitas dan keadilan, karena berpotensi menimbulkan perlakuan tidak setara terhadap perusahaan pers.
Abdul Rohman, S.H menegaskan bahwa secara hukum, surat edaran bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif internal.
“Jika SE berdampak eksternal dan mengikat publik, maka secara hukum ia cacat formil dan material. Di sinilah letak dugaan maladministrasinya,” ujarnya.
Para perusahaan pers juga menilai SE Kominfo berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan menegaskan bahwa pembinaan pers merupakan kewenangan Dewan Pers, bukan pemerintah daerah.
- Pasal 4 UU Pers melarang segala bentuk pembatasan dan intervensi terhadap kemerdekaan pers;
- Pasal 15 UU Pers menegaskan peran Dewan Pers dalam pengembangan dan perlindungan kehidupan pers nasional.
Feri Yadi menilai, apabila pemerintah daerah menggunakan SE untuk mengatur eksistensi, verifikasi, atau kerja sama perusahaan pers, maka hal tersebut berpotensi melampaui kewenangan (ultra vires) dan bertabrakan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Atas dasar itu, ratusan perusahaan pers membuka peluang untuk menempuh langkah hukum, antara lain:
- Melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008;
- Mengajukan uji materiil (judicial review) apabila SE tersebut dijadikan dasar kebijakan turunan yang bersifat mengikat dan merugikan;
- Mengajukan keberatan administratif dan permohonan pembatalan kebijakan kepada kepala daerah.
“Negara hukum menuntut setiap kebijakan tunduk pada hukum. Jika sebuah SE melampaui batas kewenangan dan merugikan hak konstitusional pers, maka uji materiil adalah jalan konstitusional yang sah,” ujar Erwinsyah.
Meski membuka opsi hukum, para pelaku pers menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan jalan terakhir. Mereka mendorong Pemerintah Daerah Tulangbawang dan Dinas Kominfo untuk segera mengevaluasi dan mencabut atau merevisi SE, serta membuka ruang dialog dengan insan pers dan Dewan Pers.
“Pers tidak anti terhadap regulasi, tetapi regulasi harus lahir dari hukum, akal sehat, dan penghormatan terhadap demokrasi. Jika kebijakan dibiarkan cacat, maka koreksi konstitusional menjadi keniscayaan,” pungkas Jeffry Pratama. (Red)