TULANGBAWANG – Polemik terkait delapan Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Tulangbawang yang digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) masih terus menjadi sorotan publik. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tulangbawang, Ferli Yuledi, menegaskan bahwa hal itu bukanlah bentuk nonjob, melainkan konsekuensi dari kebijakan perampingan organisasi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban. Kejelasan nasib para Kadis definitif yang digeser Plt belum terang benderang.
Mekanisme perampingan organisasi, pengangkatan Plt, hingga pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dinilai masih menyisakan kejanggalan hukum maupun etika birokrasi.
Koordinator Lapangan Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB), Abdul Rohman, mengkritisi dalih perampingan organisasi yang dijadikan alasan.
“Kalau merujuk UU 20/2023 Pasal 52, itu mengatur soal pemberhentian ASN, bukan pemberhentian dalam jabatan.
Artinya, kalau pasal itu digunakan, apakah Kadis yang tidak dapat formasi jabatan otomatis diberhentikan sebagai ASN? Itu kan absurd,” tegasnya, Selasa (30/09/2025).
Lebih jauh ia mempertanyakan logika pengangkatan Plt sebelum instansi hasil perampingan resmi dikukuhkan.
“Kalau sudah ada Plt, lalu bagaimana nasib Kadis definitif yang SK pemberhentiannya belum keluar? Seolah ada dua matahari. Kadis lama tanpa kantor, tanpa bawahan. Tidak jelas,” imbuhnya.
Abdul Rohman juga menyoroti inkonsistensi lain, Dinas Sosial Tulangbawang, meski informasinya ikut terkena restrukturisasi, tidak diisi Plt seperti delapan dinas lainnya. “Kenapa di Dinas Sosial dibiarkan? Padahal informasinya juga berubah, karena bagian Kesra digabung kesana. Ini makin membingungkan,” ujarnya.
Menurut FWTB, carut marut mekanisme pemberhentian dan pengangkatan JPT di Tulangbawang patut mendapat perhatian pemerintah provinsi maupun pusat. Bila dibiarkan, hal ini bisa mengganggu roda pemerintahan dan merugikan pelayanan publik.
“Kalau nanti ada Uji Kompetensi (Ukom) bagi JPT, itu harus transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai Ukom jadi jebakan batman untuk menyingkirkan pejabat berdasarkan like and dislike. Ini menyangkut karier PNS dan kualitas birokrasi kita,” tegas Abdul Rohman.
Sebelumnya, Sekdakab Tulangbawang Ferli Yuledi membantah tudingan adanya nonjob. Ia menegaskan, delapan pejabat eselon II tersebut masih berstatus Kepala Dinas karena SK pemberhentian belum diterbitkan.
“Mereka dipersiapkan untuk mengikuti Uji Kompetensi (Ukom) penempatan jabatan baru,” jelasnya via WhatsApp, Selasa (30/09/2025).
Delapan pejabat tersebut adalah:
- Firmansyah (Kadis Kebudayaan & Pariwisata)
- Rum (Kepala Balitbangda)
- Haryanto (Kadis Ketahanan Pangan Daerah)
- Ariyanto (Kepala BPMPK)
- Aprizal (Kadis Kepemudaan & Olahraga)
- Yusrizal (Kadis Koperasi & UKM)
- Okta (Kadis Perikanan & KP)
- Hamami Ria (Kadis PP & KB)
Ferli mengacu pada Pasal 52 UU No. 20/2023 serta Pasal 144 huruf g dan Pasal 132 PP No. 11/2017 yang mengatur penataan organisasi serta mekanisme mutasi melalui uji kompetensi.
“Bupati Tulangbawang tidak menonjobkan pejabat JPT. Justru memberi kesempatan agar mereka mengikuti Ukom untuk menilai kompetensi menduduki jabatan barunya,” pungkas Ferli.
Meski sudah ada klarifikasi, benang kusut soal perampingan organisasi, status Kadis definitif, hingga prosedur pengangkatan Plt masih belum tuntas.
Jika tidak diselesaikan secara transparan dan sesuai regulasi, bukan mustahil masalah ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap birokrasi Tulangbawang. (Red)