Diduga Minim Anggaran Inspektorat Tuba Maling Arus Listrik

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

TULANG BAWANG – Setiap stakeholder pemerintah kabupaten mempunyai kapasitas tegangan listrik masing-masing akan tetapi kali ini berbeda cerita instansi pemkab tulang bawang yang di takuti serta seharusnya jadi panutan malah menjadi contoh yang tidak baik. Jum’at (23/01/2023)

Bagaimana tidak pemerintah kabupaten tulang bawang telah menurunkan anggaran yang sudah di tentukan malah tidak dipergunakan sebaik mungkin.

Seperti yang kita ketahui Inspektorat adalah tempat menangani kasus, bila ada ASN nakal atau kasus lainnya, dan ini malah terbalik inspektorat malah membuat kasus yang tidak di terjang dengan akal sehat.

Kendati demikian hal ini memang tidak mungkin terjadi, akan tetapi malah hal ini menjadi bukti nyata yang telah terjadi, apakah ini keteledoran dari Pihak PLN apakah ini di sengaja oleh pihak inspektorat.

Pencurian listrik menjadi kasus yang perlu diwaspadai. Salah satu faktor, dilakukannya pencurian listrik karena adanya kenaikan tarif listrik yang terjadi seiring pergantian tahun.

“Seperti belakangan ini, inflasi global timbul akibat dari situasi pandemi. Oleh karena itu, banyak pelaku yang menjalankan aksi pencurian listrik dengan dalih ingin memenuhi kebutuhan hidupnya.

Silahkan Baca juga :  Viral ! 4 Tahun Kematian Siti Halimah yang Diduga Dibunuh Karna Harta Warisan Belum Terungkap

Namun, perbuatan ini tidak dibenarkan. Sebab, dapat membawa pengaruh buruk dan merugikan bagi banyak pihak.

Selain pengguna, bahkan negara juga akan terkena imbasnya. Untuk itu, PT PLN (Persero) P2TL Koba Bumi Rayon Tulang Bawang Menggala, harus melakukan pemantauan agar mencegah terjadinya pencurian listrik.

Menurut salah satu Pegawai PT PLN, “Diketahui modus dalam pencurian listrik dikategorikan menjadi beberapa jenis.

Pertama mengganti Miniature Circuit Breaker (MCB) meteran listrik dengan sengaja.

“Biasanya pelaku akan mengganjal alat pengukur listrik dengan barang tertentu. Cara ini dilakukan dengan tujuan agar daya listrik yang diperoleh lebih besar, tetapi biaya tagihan masih sama, “Terangnya Kepada Awak Media

Pelanggan diperbolehkan untuk menambah daya listrik. Namun harus melewati prosedur pengajuan yang resmi kepada PLN terlebih dahulu, dengan datang langsung ke kantor, menghubungi call center PLN, Twitter PLN maupun Facebook PLN

Silahkan Baca juga :  Sebanyak 1193 Guru di Lambar Akan Terima Dana TPG Triwulan III

Kedua, mengakali kWh meter (meteran listrik). Modus pencurian listrik ini dilakukan dengan menurunkan kawat jumper antara terminal satu dan tiga. Maka, catatan pemakaian listrik pada meteran akan lebih sedikit dari pemakaian yang sebenarnya, “Katanya

“Misalnya, penggunaan listrik sebesar 200 kWh, sedangkan yang tercatat hanya 100 kWh. Dengan demikian, PLN akan mengalami kerugian yang besar, karena tarif listrik yang dibayarkan lebih murah.

Ketiga, mengganti MCB dan mengakali kWh meter. Mengenai modus pencurian listrik yang ketiga ini, merupakan kombinasi dari modus pertama dan kedua. Pelaku tak hanya mengubah daya listrik, ia juga mengakali meteran supaya tercatat tarif listrik yang lebih murah dari penggunaannya.

Keempat, membuat sambungan listrik langsung pada Penerangan Jalan Umum (PJU). Pencurian listrik dengan modus ini, umumnya dilakukan oleh pedagang kaki lima maupun warung-warung di pinggir jalan. Pelaku akan mengambil listrik langsung dari sumbernya, yaitu PJU. Perbuatan ini termasuk ilegal dan dapat dibebankan hukuman bagi pelakunya, “Bebernya

Silahkan Baca juga :  Rumah Sakit Tipe D Kabupaten Tulang Bawang Siap dibangun

Berbagai modus pencurian listrik tersebut dapat diberi sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran sambungan, dan denda. Pelaku pencurian listrik, jika ia merupakan pelanggan PLN, maka bisa dituntut oleh Penyidik PNS (PPNS) dari Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

Sementara, jika pelaku bukan pelanggan PLN, hukuman yang diterapkan berupa pembongkaran sambungan, pembayaran biaya-biaya, hingga pidana. Ketentuan ini tertulis dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Disebutkan dalam Pasal 51 Ayat 3, bahwa “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).”

Jangan coba-coba untuk mencuri atau memanipulasi arus listrik. Karena bukannya untung, melainkan sanksi dan hukuman yang didapatkan. (Red/Tim)

| Baca Juga

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023
Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

TUBABA (Lampungcity.co)- Pejabat PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Zaidirina Heri Wardoyo memberikan Maksud dan Tujuan manfaat program ketahanan pangan kandang,kolam,Kebun dan wisata (k3-1w). Zaidirina Heri wardoyo mengatakan bahwa program

|
April 5, 2023